PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tengah menelisik dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan.
Meski hajatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024 telah berakhir, aparat penegak hukum memastikan proses penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah itu masih berlanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan tim penyelidik telah memeriksa sejumlah pihak dari KONI Sulsel dan beberapa pengurus cabang olahraga (cabor).
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri potensi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
“Prosesnya masih pada tahap permintaan keterangan. Kami menggali informasi dari pihak KONI maupun beberapa pengurus cabang olahraga untuk memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan,” kata Soetarmi di Makassar, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut dia, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel juga telah diperiksa guna menjelaskan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
Dari informasi yang dihimpun media ini, KONI Sulsel sebelumnya mengajukan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk mendukung persiapan dan keikutsertaan kontingen Sulsel dalam PON XXI.
Namun, pemerintah provinsi hanya menyetujui Rp17,5 miliar, sebagian besar dialokasikan untuk bonus atlet, pelatih, dan mekanik, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024.
Tim penyelidik kini, ungkap Soetarmi, mencocokkan laporan penggunaan dana hibah dengan proposal awal dan dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan ke pemerintah daerah.