“Fokus kami memastikan dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya, sesuai regulasi dan tujuan pemberian hibah,” ujar Soetarmi.
Kejati Sulsel menegaskan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan awal, yakni tahapan untuk mencari dan menemukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
“Belum ada penetapan tersangka. Penyelidikan dilakukan untuk memperjelas peristiwa hukum sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ucap Soetarmi.
Ia menambahkan, langkah itu merupakan bagian dari penegakan hukum preventif, agar pengelolaan dana publik di sektor olahraga tetap transparan dan akuntabel.
Tambah Soetarmi, mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dana hibah wajib digunakan sesuai peruntukan dan disertai laporan pertanggungjawaban yang diverifikasi oleh instansi pemberi hibah.
Apabila ditemukan penyimpangan, bebernya, kasus dapat dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, status penyelidikan akan kami tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Soetarmi menegaskan.
Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Sulsel mencuat setelah penyelenggaraan PON XXI usai. Publik mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dan transparan penggunaan anggaran hibah tersebut, supaya tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan keuangan olahraga di daerah.
Kejati Sulsel memastikan penyelidikan akan terus berjalan hingga diperoleh kejelasan hukum. “Tim masih bekerja. Semua proses dilakukan sesuai prosedur dan bukti yang ada,” Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

