Enam Bulan Akhirnya Terungkap, Gusnawati Warga Lawo Soppeng Dieksekusi Mati Oleh Suaminya Sendiri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Setelah sekitar enam bulan kematian perempuan Gusnawati warga Lawo Kelurahan Ompo Kecamatan Lalabata penuh misteri , akhirnya terungkap meninggal dunia diduga kuat akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah dieksekusi oleh Arifuddin suaminya sendiri , Kamis malam 24 April 2025 sekitar pukul 20,30.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK saat menggelar Press Conference di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres, Selasa sore 21 Oktober 2025 . Didampingi Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra SH MA dihadiri Kasi Humas AKP H Husain S,Sos SH MH dan sejumlah PJU lainnya dengan menghadirkan Arifuddin suami korban yang ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2025.

Kapolres paparkan pada malam kejadian peristiwa berawal dari pertengkaran kecil antara kedua suami isteri saat tersangka meminta korban menyiapkan makanan . Arifuddin yang sebelumnya bersama cucunya di kamar sementara korban di kamar lain langsung emosi dan melakukan kekerasan fisik dengan cara membekap korban dengan bantal, mencekik dengan tangan serta membenturkan kepala korban ke sudut lemari tiga kali hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir .

Menyadari isterinya sudah meninggal dunia , tersangka kemudian merapikan posisi tubuh korban di tempat tidur dan meninggalkan kamar tanpa memberitahu kepada siapapun. Tidak lama kemudian anak korban datang dan menemukan ibunya sudah tidak bernyawa .Kasusnya diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Meski penyelidikan dilakukan cukup lama sekitar 6 bulan sejak kejadian 24 April 2025 ,Kasat Reskrim sebutkan kasusnya tetap ditangani secara serius .Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi ,penyidik akhirnya menetapkan Arifuddin sebagai tersangka pada 11 Oktober 2025 . Penetapan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam dengan menggunakan metode Scientifiq Crime Investigation (SCI) yakni pendekatan berbasis pembuktian ilmiah melalui analisis forensik ,pemeriksaan digital serta keterangan saksi dan barang bukti yang saling menguatkan ,jelas AKP Dodie Ramaputra .

Baca juga :  Dua Baliho Caleg PSI Dicabut di Tamalanrea, Digantikan Baliho Milik Caleg Partai Lain dan Anggota DPD RI

Metode SCI dilakukan sebagai komitmen Polres Soppeng mewujudkan transparansi ,objektifitas , dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum agar setiap hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun yuridis .Atas perbuatannya tersangka Arifuddin dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT , Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapten Czi Supriady Ridjang Pimpin Karya Bakti, Kobarkan Semangat Gotong Royong di Bara-Barayya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mempererat hubungan kemanunggalan TNI dengan rakyat, Koramil 1408-08/Makassar melaksanakan...

Fitnah Sadis Terhadap Insan Pers! Pemred Media Targetoperasi.id & Ketua DPC LIN Diframing Perampok! “Kami Wartawan, Bukan Penjahat!”

PEDOMANRAKYAT, KALBAR — Dunia jurnalisme dibuat gempar! Seorang Pemimpin Redaksi sekaligus Ketua Lembaga resmi negara, Nurjali, menjadi korban...

TK Putra I Makassar Juara Lomba Kolase di Festival Literasi Sulsel 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Empat murid TK Putra I Makassar berhasil meraih juara pertama dalam Lomba Kolase Tingkat TK...

Sepuluh Penulis Lintas Generasi Luncurkan Buku Koordinat Rasa

Sebuah antologi reflektif yang menandai perjalanan batin dan makna kemanusiaan PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sepuluh penulis dari berbagai latar belakang dan...