Lontarkan Pernyataan Kontroversial yang Dinilai Melampaui Batas, Pengacara Trinov Fernando Sianturi Kembali Jadi Sorotan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Trinov juga diduga melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang menghalang-halangi kerja jurnalistik, karena keberatan dengan pemberitaan oleh 20 media terkait dugaan pemukulan yang dilakukan kliennya terhadap seorang jurnalis.

“Saya heran dengan orang ini. Silakan dia membela klien, tapi jangan menyudutkan media. Kemarin wartawan, sekarang media TV, ada apa dengan orang ini? Pak Jokowi diberitakan dugaan ijazah palsu saja tidak ribut seperti dia, dan tidak juga menyuruh ganti UU Pers. Apakah ini orang sehat, pintar, atau hanya cari panggung?,” tanya Hardep dengan nada geram.

Hardep juga menyoroti kebiasaan Trinov yang kerap menyebut “kalian petinggi-petinggi wartawan di Sumut ini,” dan mengingatkan bahwa seorang pengacara seharusnya memiliki etika dalam berkomunikasi, bukan asal melontarkan kalimat yang mengundang kontroversi.

Untuk itu, APPI Sumut mendesak Dewan Pers dan seluruh aliansi serta organisasi wartawan untuk segera menyatakan sikap keberatan atas pernyataan Trinov Fernando Sianturi, SH. Selain itu, APPI juga meminta PERADI untuk segera memanggil Trinov, melakukan klarifikasi, dan meminta maaf kepada seluruh wartawan dan media atas pernyataan kontroversial.

Dalam waktu dekat kami akan mempertimbangkan proses hukum buat Trinov Fernando Sianturi, SH atas pernyataan kontroversialnya di Tiktok. Untuk itu kami sudah mengumpulkan bukti serta akan melakukan upaya hukum dengan ancaman pasal:
– Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.
– Pasal 28 ayat (2) UU ITE, tentang ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan.
– Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tentang menghalang-halangi kerja jurnalistik. (HD)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Semangat Kemerdekaan Menyatu: PKBM Baji Bicara Jadi Wadah Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Ikuti Vicon Bahas Latihan Nasional Korps Kadet RI Bersama Panglima TNI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) bersama Panglima TNI Jenderal TNI...

Dukung Program Pemerintah, Pengurus TMI Temui Bupati Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sinjai melakukan audiensi dengan Bupati...

Didik Farkhan Alisyahdi Dilantik Jadi Kajati Sulsel, Jaksa Agung Lakukan Rotasi Besar-besaran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali merombak jajaran pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam...

Diduga Telantarkan Penumpang Hingga Meninggal Dunia, PT ALS Jadi Sorotan Publik dan Diminta Diberikan Sanksi Tegas

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Perusahaan transportasi lintas Sumatera, PT Antar Lintas Sumatera (ALS), tengah menjadi sorotan tajam publik setelah...