Trinov juga diduga melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang menghalang-halangi kerja jurnalistik, karena keberatan dengan pemberitaan oleh 20 media terkait dugaan pemukulan yang dilakukan kliennya terhadap seorang jurnalis.
“Saya heran dengan orang ini. Silakan dia membela klien, tapi jangan menyudutkan media. Kemarin wartawan, sekarang media TV, ada apa dengan orang ini? Pak Jokowi diberitakan dugaan ijazah palsu saja tidak ribut seperti dia, dan tidak juga menyuruh ganti UU Pers. Apakah ini orang sehat, pintar, atau hanya cari panggung?,” tanya Hardep dengan nada geram.
Hardep juga menyoroti kebiasaan Trinov yang kerap menyebut “kalian petinggi-petinggi wartawan di Sumut ini,” dan mengingatkan bahwa seorang pengacara seharusnya memiliki etika dalam berkomunikasi, bukan asal melontarkan kalimat yang mengundang kontroversi.
Untuk itu, APPI Sumut mendesak Dewan Pers dan seluruh aliansi serta organisasi wartawan untuk segera menyatakan sikap keberatan atas pernyataan Trinov Fernando Sianturi, SH. Selain itu, APPI juga meminta PERADI untuk segera memanggil Trinov, melakukan klarifikasi, dan meminta maaf kepada seluruh wartawan dan media atas pernyataan kontroversial.
Dalam waktu dekat kami akan mempertimbangkan proses hukum buat Trinov Fernando Sianturi, SH atas pernyataan kontroversialnya di Tiktok. Untuk itu kami sudah mengumpulkan bukti serta akan melakukan upaya hukum dengan ancaman pasal:
– Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.
– Pasal 28 ayat (2) UU ITE, tentang ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan.
– Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tentang menghalang-halangi kerja jurnalistik. (HD)