PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah yang melibatkan CEO PT Maswindo Bumi Mas, Aswin Yanuar, kembali menuai sorotan. Pelapor, Mulyadi, menilai Unit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan bertindak lamban dan tidak profesional dalam memproses perkara yang telah dilaporkan sejak Januari 2023 melalui STTLP/B/55/I/2023/SPKT/POLDA SULSEL.
Hampir tiga tahun berlalu, kasus yang menyeret nama Aswin Yanuar belum menunjukkan titik terang. Mulyadi menilai, pihak kepolisian gagal memberikan kepastian hukum, padahal laporan tersebut telah memiliki kekuatan hukum dengan penetapan tersangka.
“Laporan saya sudah hampir tiga tahun di Polda Sulsel, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan terhadap terlapor Aswin Yanuar yang selaku CEO PT Maswindo Bumi Mas,” tegas Mulyadi saat ditemui di salah satu warkop di Jalan Veteran, Makassar, Kamis (23/10/2025).
Mulyadi juga menyoroti ketimpangan perlakuan antara dua terlapor dalam kasus yang sama. Ia mengungkap, salah satu terlapor bernama Hidayat telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 8 Oktober 2025, sementara Aswin Yanuar, yang disebut sebagai aktor utama, justru belum ditahan dan proses hukumnya dinilai mandek di tangan penyidik Polda Sulsel.
Dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/95/VII/RES.1.11./2025/Krimum tertanggal 8 Juli 2025, Aswin Yanuar telah resmi berstatus tersangka. Namun hingga kini, Mulyadi menilai penyidik belum menunjukkan langkah konkret untuk menegakkan hukum secara adil.
“Aswin memang datang memenuhi panggilan kedua pada September 2025, tapi anehnya tidak dilakukan penahanan. Padahal sejak awal, dia tidak kooperatif dan selalu mengulur waktu,” ujar Mulyadi dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Mulyadi membeberkan adanya penawaran damai dari pihak Aswin Yanuar melalui kuasa hukumnya berupa satu unit rumah di Surabaya sebagai bentuk penyelesaian perkara. Namun, tawaran itu ia tolak karena sertifikat rumah tersebut bukan atas nama Aswin Yanuar serta nilai asetnya tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.
“Tawaran itu saya anggap tidak serius dan tidak menunjukkan itikad baik. Justru memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan berupaya menghindar dari tanggung jawab hukum,” tegas Mulyadi.
Ia juga mengkritik keras proses hukum di Polda Sulsel yang dinilai tidak konsisten dan tebang pilih. Dua orang terlapor dalam kasus yang sama seharusnya mendapatkan perlakuan hukum yang setara. Mulyadi bahkan menduga ada indikasi perlindungan terhadap Aswin Yanuar, mengingat statusnya sebagai pengusaha besar yang memiliki pengaruh di sejumlah proyek properti di Makassar.
Tak hanya itu, Mulyadi menyoroti seringnya terjadi pergantian Kepala Unit (Kanit) yang menangani perkara tersebut. Sejak laporan pertama kali dibuat, kasus ini telah berganti tangan sebanyak empat kali dan kini ditangani oleh AKP Firman. Pergantian berulang itu, menurutnya, menjadi faktor utama lambannya penyelesaian kasus.
“Saya sudah terlalu lama menunggu keadilan. Proses ini berlarut-larut tanpa arah yang jelas. Saya mendesak Kapolda Sulsel turun tangan langsung agar kasus ini tidak terus diperlambat dan ada keadilan yang nyata bagi korban,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit III Ditreskrimum Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kanit AKP Firman hanya dibalas singkat, “Tetap kami proses.” Pernyataan itu dinilai belum cukup menjawab lambannya kinerja penyidik dalam penanganan kasus ini. (*Rz)