“Kami minta Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, SIK, MH, untuk segera turun tangan. Bentuk tim khusus guna mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi dan penyebaran berita liar tersebut,” desak Agus.
Agus menambahkan, Dewan Pers Nusantara dan LIN akan mempertahankan kehormatan profesi jurnalis dan marwah organisasi. Ia menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja berdasarkan fakta dan prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers wajib dilindungi oleh negara.
“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap bentuk tekanan dan kekerasan terhadap insan pers adalah serangan terhadap kebenaran itu sendiri,” ujarnya dengan nada tegas.
Menutup pernyataannya, Agus menekankan komitmen Dewan Pers Nusantara untuk terus mengawal kebebasan pers dan menuntut aparat penegak hukum bersikap adil serta transparan.
“Lindungi jurnalis! Jangan biarkan kebenaran dibungkam dengan intimidasi. Negara harus hadir dan menjamin keamanan mereka yang bekerja untuk publik,” tandasnya. (*Rz)

