Jurnalis Diintimidasi di Kalbar, Ketua Dewan Pers Nusantara: Ini Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dunia pers kembali diuji. Seorang jurnalis di Kalimantan Barat menjadi korban intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Ketua Umum Dewan Pers Nusantara sekaligus Wakil Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jakarta Pusat, Agus Gunawan, SH, MH, mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.

Korban diketahui bernama Nurjali, Pemimpin Redaksi Targetoperasi.id sekaligus Ketua DPC LIN Kubu Raya. Ia dilaporkan mendapat tekanan dan intimidasi ketika melakukan investigasi terkait dugaan kepemilikan delapan ton BBM jenis solar ilegal di wilayah Sungai Kupah, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tindakan itu dinilai sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Agus menegaskan, tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

“Kami mengecam keras intimidasi terhadap saudara Nurjali. Ia sedang menjalankan tugas mulia sebagai jurnalis. Ini bukan sekadar ancaman terhadap individu, tapi penghinaan terhadap seluruh profesi wartawan di Indonesia,” tegas Agus di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, Agus juga menyoroti beredarnya sejumlah pemberitaan tidak bertanggung jawab yang mencatut nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) tanpa konfirmasi resmi. Ia menilai praktik tersebut mencederai etika jurnalistik dan berpotensi merusak citra lembaga.

“Kami minta Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, SIK, MH, untuk segera turun tangan. Bentuk tim khusus guna mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi dan penyebaran berita liar tersebut,” desak Agus.

Agus menambahkan, Dewan Pers Nusantara dan LIN akan mempertahankan kehormatan profesi jurnalis dan marwah organisasi. Ia menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja berdasarkan fakta dan prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers wajib dilindungi oleh negara.

Baca juga :  Kunjungi Pesantren, IDI Sinjai Adakan Bakti Sosial

“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap bentuk tekanan dan kekerasan terhadap insan pers adalah serangan terhadap kebenaran itu sendiri,” ujarnya dengan nada tegas.

Menutup pernyataannya, Agus menekankan komitmen Dewan Pers Nusantara untuk terus mengawal kebebasan pers dan menuntut aparat penegak hukum bersikap adil serta transparan.

“Lindungi jurnalis! Jangan biarkan kebenaran dibungkam dengan intimidasi. Negara harus hadir dan menjamin keamanan mereka yang bekerja untuk publik,” tandasnya. (*Rz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Masjid Al-Ikhlas Deninteldam XIV/Hasanuddin Diresmikan, Pangdam Ajak Prajurit Makmurkan Rumah Allah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno meresmikan Masjid Al-Ikhlas yang berada di Markas Deninteldam XIV/Hasanuddin, Jalan...

Jelang KKRI TW IV 2025, Pangdam Hasanuddin Terima Paparan Rencana Garis Besar Kegiatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima paparan Rencana Garis Besar (RGB) kegiatan Korps Kadet Republik...

SuarAsaESA #9: Mengapa Kita Butuh Sekolah?

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Sore itu, pukul 17.00 WITA, layar diskusi Sekolah Anak Desa (SaESA) kembali menyala. Dalam seri...

Jalin Keakraban Anggota, Komunitas D2 Gelar Touring Motor ke Malino

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Komunitas D2 yang sebagian besar beranggotakan alumni SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar angkatan 1982 menggelar...