4. Mendorong dialog terbuka dan solusi bersama di antara seluruh pemangku kepentingan perunggasan.
Meskipun berbagai capaian positif telah diraih, para peternak tetap memberikan beberapa saran konstruktif untuk memperkuat implementasi kebijakan:
1. Percepatan implementasi Permentan No. 10 Tahun 2024, khususnya pembagian distribusi DOC 50:50 antara peternak mandiri dan perusahaan integrator. Penegakan aturan dan sanksi tegas bagi pelaku industri yang merugikan peternak rakyat.
2. Kemudahan akses pembiayaan dan kredit usaha bagi peternak agar lebih berdaya saing.
Andi Arifin peternak asal Bone, Sulawesi Selatan yang menaungi lebih dari 960 peternak anggota, turut menegaskan bahwa pemerintah saat ini menunjukkan komitmen nyata terhadap keadilan usaha dan stabilitas sektor perunggasan.
“Pemerintah melalui Dirjen PKH telah melaksanakan regulasi dengan transparan, memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha, menjaga stabilitas harga DOC FS, dan mengedepankan prinsip business to business yang adil,” ujarnya.
“Kami berharap semangat kolaborasi dan keberpihakan pada peternak rakyat terus dijaga,” tandasnya.
Sebagai penutup, H. Mulyadi Atma menambahkan, Koperasi LPER menegaskan bahwa semangat Sumpah Pemuda menjadi simbol perjuangan baru bagi peternak rakyat Indonesia untuk bersatu, berdaya, dan mandiri bersama pemerintah.
“Sebagus apapun regulasi, pasti ada pro dan kontra — itu hal wajar. Yang terpenting, semangat untuk melindungi dan memberdayakan peternak rakyat jangan pernah padam. Kami siap berjalan bersama pemerintah untuk mewujudkan kemandirian pangan nasional,” pungkas H. Mulyadi Atma. (*)

