Kuasa Hukum Desak ATR/BPN Makassar Terbitkan Sertifikat Tanah yang Tertunda 15 Tahun

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Setelah menanti selama lebih dari lima belas tahun tanpa kejelasan, kuasa hukum Ishak Hamzah, yakni Maria Monika Veronika Hayr, S.H., mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk menindaklanjuti persoalan penerbitan sertifikat tanah milik kliennya. Kunjungan yang dilakukan pada Senin (27/10/2025) itu bertujuan mendesak pihak Badan Pertanahan Nasional agar segera menuntaskan proses administrasi yang telah terlalu lama tertunda.

Menurut Maria, seluruh persyaratan dan kelengkapan administrasi telah dipenuhi kliennya sejak sekitar tahun 2010. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti dari pihak ATR/BPN. Ia menyebut, penantian panjang tersebut telah melampaui batas kewajaran dalam pelayanan publik.

“Kami datang ke ATR/BPN Kota Makassar mendampingi klien saya, Pak Ishak Hamzah, untuk mempertanyakan penerbitan sertifikat tanah yang sudah diajukan selama kurang lebih lima belas tahun. Semua persyaratan sudah lengkap, tapi tidak ada perkembangan signifikan,” ujar Maria di hadapan sejumlah awak media usai pertemuan dengan pejabat pertanahan.

Maria menilai, pihak ATR/BPN seolah abai terhadap kewajiban pelayanan publik. Padahal, menurutnya, berdasarkan aturan administrasi, setiap kendala dalam proses pengurusan sertifikat seharusnya disampaikan secara resmi paling lambat dua minggu setelah berkas diajukan oleh pemohon.

“Kalaupun ada kendala, mestinya sudah diberitahukan dua minggu setelah pengajuan. Tapi ini sudah lima belas tahun berlalu tanpa kejelasan. Jadi kami menolak segala alasan yang menghambat proses penerbitan,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga telah melakukan mediasi internal dengan perwakilan ATR/BPN. Dari hasil mediasi, Maria mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan batas waktu satu minggu kepada instansi pertanahan untuk segera menerbitkan sertifikat tanah milik Ishak Hamzah. Ia menekankan, batas waktu itu merupakan bentuk ketegasan dan peringatan hukum agar tidak ada lagi penundaan tanpa dasar yang jelas.

Baca juga :  Rp 357 Juta Dana Desa Bonea Tanpa Audit, Desak Bupati Kepulauan Selayar Perintahkan Inspektorat Periksa

“Kami sudah buat berita acara bersama pihak pertanahan. Kami menuntut dengan tegas agar dalam waktu paling lama satu minggu, sertifikat milik klien kami sudah diterbitkan. Kami tidak mau ada alasan apa pun lagi karena seluruh proses sudah terpenuhi,” tegas Maria.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa objek tanah yang dimohonkan sertifikatnya saat ini diduga telah berdiri bangunan atau aktivitas lain tanpa seizin pemilik sah. Hal itu, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan hukum lanjutan karena status kepemilikan tanah belum pernah dilepaskan atau dialihkan dari pihak Ishak Hamzah.

“Apabila ada objek atau bangunan yang berdiri di atas tanah milik klien kami, maka kami nyatakan itu cacat hukum. Kami belum memproses lebih jauh, tapi kami sudah bisa pastikan statusnya tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Maria berharap, kasus keterlambatan penerbitan sertifikat ini menjadi perhatian serius bagi pihak ATR/BPN, terutama dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.

“Kami datang ke sini bukan untuk membuat kegaduhan, tapi menuntut hak hukum klien kami yang telah lama diabaikan. Sudah 15 tahun menunggu, jadi kami minta agar BPN segera menerbitkan sertifikat tanpa alasan tambahan apa pun,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi potret kecil dari problematika layanan pertanahan di Kota Makassar, di mana sejumlah warga masih mengeluhkan lamanya proses administrasi di kantor ATR/BPN. Ke depan, publik berharap agar instansi terkait dapat memperbaiki sistem pelayanan, mempercepat proses penerbitan sertifikat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menunggu. (*/And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wujudkan Prajurit Profesional dan Berkarakter, Bintaljarahdam XIII/Merdeka Gelar Pembinaan Mental Triwulan IV

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON – Dalam upaya memperkuat kualitas mental, ideologi, dan semangat juang prajurit, Badan Pembinaan Mental dan Sejarah...

Pangkostrad Pimpin Sertijab Pangdivif 3 Kostrad, Pangdam XIV/Hasanuddin: “Pergantian Jabatan Wujud Regenerasi dan Pengabdian”

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menghadiri upacara serah terima jabatan (Sertijab) Panglima Divisi Infanteri 3...

PT WINS Didesak Tuntaskan Kompensasi Lahan di Palopo, Mahasiswa Soroti Dugaan Wanprestasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan PT WINS terkait pembayaran sisa kompensasi lahan di Kelurahan Maroangin,...

Empat Wakil Direktur Baru PNUP Dilantik, Prof. Rusdi Nur Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Jabatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Suasana khidmat menyelimuti Aula Lantai 3 Kampus 1 Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) pada Selasa,...