Mahasiswa asal Luwu Raya itu juga mendukung langkah hukum yang telah ditempuh melalui pelaporan ke Mapolres Palopo, sembari menekankan pentingnya pengawasan legislatif.
Ia menilai, lambannya penyelesaian kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap dunia usaha dan lembaga hukum di daerah.
“Kami mendesak DPRD Kota Palopo menggunakan fungsi pengawasannya melalui rapat dengar pendapat (RDP) agar masalah ini tidak terus berlarut,” ujar Alfath. “Jika perlu, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan turut mengevaluasi kinerja DPRD Kota Palopo dalam memperjuangkan hak-hak korban sengketa lahan.”
Alfath menilai, kasus PT WINS bisa menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Luwu Raya jika tidak segera diselesaikan. “Perusahaan tidak hanya gagal memenuhi kewajiban finansial, tetapi juga menimbulkan kerugian psikis dan ekonomi bagi masyarakat pemilik lahan,” ucapnya.
Ia berharap keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat kepolisian hingga lembaga legislatif, dapat memberikan tekanan hukum dan moral bagi PT WINS agar segera melunasi seluruh kewajibannya. “Keadilan yang bermartabat bagi masyarakat harus menjadi prioritas,” kata Alfath menegaskan. (Hdr)

