PT WINS Didesak Tuntaskan Kompensasi Lahan di Palopo, Mahasiswa Soroti Dugaan Wanprestasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan PT WINS terkait pembayaran sisa kompensasi lahan di Kelurahan Maroangin, Kota Palopo, kembali menuai sorotan. Mantan Wakil Ketua Pengurus Koordinator Perguruan Tinggi Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PKPT IPMIL Raya) UIN Alauddin Makassar, Muhammad Alfath Dasrhy, mendesak perusahaan segera menuntaskan kewajiban finansialnya kepada pemilik lahan.

Menurut Alfath, PT WINS diduga belum melunasi pembayaran kompensasi lahan seluas sekitar dua hektare yang semestinya diselesaikan sejak 2023.

“Penundaan pelunasan ini bukan hanya bentuk ingkar janji, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang ganti rugi akibat wanprestasi,” ujarnya kepada media ini, Senin, 28 Oktober 2025.

Alfath mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembayaran, termasuk adanya kwitansi ganda dan indikasi pengalihan tanggung jawab antar pihak.

Ia menilai, praktik tersebut bisa masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak.

“Fakta-fakta ini menunjukkan lemahnya itikad baik perusahaan. Karena itu, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan transparan untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Alfath.

Mahasiswa asal Luwu Raya itu juga mendukung langkah hukum yang telah ditempuh melalui pelaporan ke Mapolres Palopo, sembari menekankan pentingnya pengawasan legislatif.

Ia menilai, lambannya penyelesaian kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap dunia usaha dan lembaga hukum di daerah.

“Kami mendesak DPRD Kota Palopo menggunakan fungsi pengawasannya melalui rapat dengar pendapat (RDP) agar masalah ini tidak terus berlarut,” ujar Alfath. “Jika perlu, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan turut mengevaluasi kinerja DPRD Kota Palopo dalam memperjuangkan hak-hak korban sengketa lahan.”

Baca juga :  Kabaintelkam Polri dan Kapolda Sulsel Tinjau Kegiatan Vaksinasi Serentak di Gowa

Alfath menilai, kasus PT WINS bisa menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Luwu Raya jika tidak segera diselesaikan. “Perusahaan tidak hanya gagal memenuhi kewajiban finansial, tetapi juga menimbulkan kerugian psikis dan ekonomi bagi masyarakat pemilik lahan,” ucapnya.

Ia berharap keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat kepolisian hingga lembaga legislatif, dapat memberikan tekanan hukum dan moral bagi PT WINS agar segera melunasi seluruh kewajibannya. “Keadilan yang bermartabat bagi masyarakat harus menjadi prioritas,” kata Alfath menegaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wujudkan Prajurit Profesional dan Berkarakter, Bintaljarahdam XIII/Merdeka Gelar Pembinaan Mental Triwulan IV

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON – Dalam upaya memperkuat kualitas mental, ideologi, dan semangat juang prajurit, Badan Pembinaan Mental dan Sejarah...

Pangkostrad Pimpin Sertijab Pangdivif 3 Kostrad, Pangdam XIV/Hasanuddin: “Pergantian Jabatan Wujud Regenerasi dan Pengabdian”

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menghadiri upacara serah terima jabatan (Sertijab) Panglima Divisi Infanteri 3...

Empat Wakil Direktur Baru PNUP Dilantik, Prof. Rusdi Nur Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Jabatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Suasana khidmat menyelimuti Aula Lantai 3 Kampus 1 Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) pada Selasa,...

PNUP Pasang Instalasi Listrik Masjid di Gowa, Wujud Nyata Tridharma Perguruan Tinggi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) kembali menegaskan perannya sebagai perguruan tinggi yang aktif melaksanakan tridharma,...