“MoU ini merupakan wujuda harmonisasi dengan Pemkab Sinjai dan langkah nyata dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Sinjai,” tuturnya.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan ini yaknibl teridiri dari empat hal yakni pertama, sinergitas pemanfaatan tunggal sosial, ekonomi nasional dan perubahan rekomendasi pengangkatan anak terlantar.
Kedua, sinergitas pelayanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan. Ketiga, penanganan perkawinan anak dan fasilitasi sidang keliling.
Terakhir, sinergitas pemberian layanan konseling, pendampingan dan penyampaian data statistik dalam penanganan perkara dispensasi kawin.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai Andi Irwansyahrani Yusuf, para Kepala OPD dan Kabag Setdakab Sinjai serta jajaran dari Pengadilan agama Sinjai. (Aan)

