PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Pengadilan Agama Sinjai menandatangani nota kesepakatan (MoU) dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Sinjai Dra.Hj. Ratnawati Arif dan Ketua Pengadilan AgamabKabupaten Sinjai Rokiah Binti Mustaring berlangsung di Gedung Command Center Rujab Bupati, Rabu (29/10/2025).
Bupati Sinjai dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga pemerintah daerah dengan lembaga Pengadilan Agama Sinjsim
"Melalui kerja sama ini, kita ingin menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan hukum dan administrasi, khususnya yang berkaitan dengan Pengadilan Agama, termasuk didalamnya mengurangi angka perceraian” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sinjai Rokiah Binti Mustaring mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah yang selalu terbuka dalam menjalin kemitraan dengan Pengadilan Agama Sinjai.
Menurutnya, kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari nota kesepakatan yang telah dilaksanakan kedua belah pihak pada tahun 2022 lalu.
"MoU ini merupakan wujuda harmonisasi dengan Pemkab Sinjai dan langkah nyata dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Sinjai," tuturnya.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan ini yaknibl teridiri dari empat hal yakni pertama, sinergitas pemanfaatan tunggal sosial, ekonomi nasional dan perubahan rekomendasi pengangkatan anak terlantar.
Kedua, sinergitas pelayanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan. Ketiga, penanganan perkawinan anak dan fasilitasi sidang keliling.
Terakhir, sinergitas pemberian layanan konseling, pendampingan dan penyampaian data statistik dalam penanganan perkara dispensasi kawin.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai Andi Irwansyahrani Yusuf, para Kepala OPD dan Kabag Setdakab Sinjai serta jajaran dari Pengadilan agama Sinjai. (Aan)

