PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Ketua DPC Pandawa Pattingalloang Kota Makassar, Imran SE, mengecam keras tindakan sekelompok debt collector yang menarik secara paksa kendaraan milik keluarganya tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Hertasning, Kota Makassar, pada Rabu malam, 15 Oktober 2025.
Menurut penuturan Imran, mobil milik keluarganya tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari PT Moladin Indonesia. Mereka langsung melakukan penarikan kendaraan tanpa menunjukkan dokumen resmi dari pihak pengadilan.
“Keluarga saya yang saat itu membawa mobil tiba-tiba didatangi beberapa orang di Jalan Poros Hertasning. Mereka mengaku dari pihak penagihan. Saat itu, keluarga saya sempat menghubungi saya, namun ponsel saya sedang tidak aktif,” tutur Imran saat ditemui di salah satu warkop di bilangan Kota Makassar, Rabu (29/10/2025).
Imran menjelaskan, sebelum kejadian tersebut, dirinya telah berkomunikasi dengan salah satu perwakilan PT Moladin bernama Fadli. Dalam komunikasi itu, ia menyampaikan kesanggupan untuk melunasi sisa pembayaran dalam beberapa hari ke depan, dan pihak Moladin disebut sudah menyampaikan nominal yang harus dibayarkan. Namun, meski telah ada kesepahaman, mobilnya tetap ditarik secara paksa.
“Saya sudah jelaskan ke pihak Moladin bahwa saya akan melunasi. Bahkan mereka sudah mengeluarkan nominal yang harus dibayar. Tapi anehnya, kendaraan saya tetap ditarik tanpa persetujuan dan tanpa ada surat resmi, hanya surat tugas dan berita acara serah terima kendaraan,” jelasnya dengan nada kecewa.
Usai peristiwa itu, Imran melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor LP/B/1054/X/2025/SPKT. Namun hingga kini, ia mengaku belum mendapat tindak lanjut berarti dari pihak kepolisian. Laporan tersebut bahkan disebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar tanpa penjelasan yang jelas.
“Saya merasa laporan ini seolah diabaikan. Tidak ada kejelasan dari Polda, dan tiba-tiba dilimpahkan ke Polrestabes. Saya belum tahu alasannya apa,” ungkapnya.
Imran menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia menilai, penegakan hukum terhadap praktik seperti ini harus dilakukan secara tegas, mengingat banyak konsumen menjadi korban intimidasi dan tindakan premanisme berkedok penagihan kredit.
“Debt collector tugasnya menagih, bukan mengeksekusi. Penarikan jaminan itu harus berdasarkan putusan pengadilan dan dilakukan aparat yang berwenang, bukan oleh pihak swasta,” tegas Imran.
Sebagai langkah lanjutan, Imran yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Pandawa Pattingalloang Makassar menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kantor PT Moladin di Jalan Hertasning, serta di Polrestabes Makassar. Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan dan menindak para pelaku debt collector yang bertindak di luar kewenangannya.
“Saya bersama rekan-rekan Pandawa akan turun ke jalan menuntut keadilan. Kami ingin tindakan seperti ini tidak terus dibiarkan. Aparat harus tegas agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” pungkas Imran.
Imran berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait, agar praktik penarikan kendaraan secara sewenang-wenang tidak lagi terjadi di tengah masyarakat. (*/And)

