“Banyak pelaku UMKM yang kurang memahami aspek hukum dalam perjanjian bisnis. Akibatnya, mereka sering dirugikan dan menghadapi risiko kebangkrutan karena wanprestasi,” ujarnya.
Fadilah melanjutkan, melalui program ini, pihaknya berusaha memberikan edukasi serta pendampingan hukum menyeluruh, mulai dari tahap penyusunan perjanjian hingga alternatif penyelesaian sengketa secara damai, agar UMKM dapat menjalankan usahanya dengan lebih terlindungi secara hukum.
Menurutnya pula, Program KKN tematik ini juga menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan teori hukum dalam konteks nyata, sekaligus membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat kecil.
“Kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan ini mencakup konsultasi, pembuatan draft perjanjian, hingga mediasi penyelesaian masalah hukum yang terjadi antara pelaku UMKM dan mitranya,” tandas Fadilah.
Pihak Pengadilan Negeri Makassar pun menyambut baik inisiatif ini karena sejalan dengan visi meningkatkan akses keadilan dan kualitas kepatuhan hukum di kalangan masyarakat luas.
Ke depannya, diharapkan program seperti ini dapat terus dikembangkan untuk merangkul lebih banyak UMKM, sehingga dampak positifnya lebih terasa secara luas di sektor usaha kecil dan menengah di Sulawesi Selatan. (*)

