PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Dr. Mustakim, menyampaikan pihaknya akan melakukan seleksi ulang bagi peserta Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) 2025. Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah kendala teknis dalam proses seleksi sebelumnya.
Mustakim menjelaskan, seleksi yang telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025 itu dibatalkan dan diganti dengan proses baru sesuai arahan dari pemerintah pusat.
“Awalnya kami berencana memperpanjang waktu seleksi. Namun setelah berkoordinasi dengan pihak pusat, opsi tersebut tidak diperbolehkan. Arahan dari pusat jelas yaitu pengumuman kelulusan dibatalkan dan seleksi harus diulang,” ujar Mustakim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, keputusan seleksi ulang didasarkan pada beberapa alasan utama. Pertama, rendahnya jumlah peserta yang mengunggah berkas kelengkapan, padahal terdapat sekitar 12 ribu guru yang berhak mengikuti seleksi.
Kedua, banyak peserta terlambat mengirimkan dokumen melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni 21 Oktober 2025.
Selain itu, kata dia, masih ditemukan kesalahan teknis dalam pengunggahan berkas, termasuk tidak tercantumnya pengalaman sebagai PLT atau wakil kepala sekolah.
“Dengan seleksi ulang ini, seluruh guru yang terdata di sistem akan dipanggil kembali untuk melengkapi berkasnya. Termasuk 368 guru yang sebelumnya dinyatakan lulus berkas, mereka tetap wajib mengunggah ulang sesuai persyaratan,” jelasnya.
Urai Plt Sekdisdik itu lagi, seleksi ulang dijadwalkan berlangsung mulai hari ini hingga 5 November 2025, dengan pengumuman hasil disampaikan melalui akun masing-masing peserta.
Lebih lanjut, Mustakim menegaskan, seleksi tahun ini difokuskan pada jalur non-reguler. Peserta yang lulus melalui jalur ini akan menjabat selama satu periode atau empat tahun masa tugas.
Ia melanjutkan, Disdik Sulsel tahun ini membutuhkan 209 calon kepala sekolah, terdiri atas 99 posisi yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dan 110 posisi lainnya yang kepala sekolahnya telah menyelesaikan dua periode masa jabatan.
“Masa dua periode itu berlaku secara kumulatif, bukan per sekolah. Berdasarkan regulasi, masa jabatan dua periode tersebut akan berakhir pada Desember tahun ini,” tutup Mustakim. (Hdr)

