Untuk itu, sambung Dr Asa Binsar, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri jangan mudah percaya dengan informasi dan proses penempatan melalui orang-perorang tanpa ada lembaga penyalur tenaga kerja yang jelas.
“Misalnya lembaga paling dekat tanya ke Kepala Desa, apakah benar ada rekrutmen penempatan kerja ke luar negeri, kantornya dimana?, tanya Disnaker benar tidak informasi yang diperoleh. Kalau hanya ketemu di jalan, tawarannya bagus dan imingnya bagus itu terindikasi kejahatan TPPO. Sekali lagi kalau orang ditawari kerja tanpa jelas kantor, lembaga dan keberadaannya itu adalah indikasi TPPO,” urainya.
Dalam FGD itu, Dr Asa Binsar juga memaparkan ciri-ciri dan modus operandi TPPO mulai dari adanya kekerasan dan ancaman untuk mengontrol korban, rayuan yang menipu sering kali berkedok tawaran kerja yang menggiurkan tapi tak sesuai dengan kenyataan, penyalahgunaan kekuasaan sampai dijerat utang.
“Korban dijerat utang yang tak sanggup dibayar agar tetap dalam kendali pelaku,” tandasnya. (*)

