PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumut, Dr, Asa Binsar Siregar menegaskan, APJATI Sumut berkomitmen dalam memerangi dan menyuarakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mencegah penempatan pekerja migran (PMI) non-Prosedural. Untuk meningkatkan penempatan PMI prosedural, APJATI Sumut selalu berkordinasi dengan pemerintah di semua lini.
“Komitmen APJATI Sumut dalam memberantas TPPO kami tidak akan melakukan penempatan tenaga kerja yang terindikasi TPPO. Kami (APJATI Sumut) selalu menyuarakan dan memerangi TPPO,” jelasnya pada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Dikatakannya, sebagai bukti komitmen APJATI Sumut dalam menyuarakan dan memerangi TTPO, pekan lalu tepatnya pada, Rabu 22 Oktober 2025, APJATI Sumut menggelar Focus Group Discussion bertema “Peningkatan Kualitas, Perlindungan dan Jumlah Pekerja Migran Indonesia oleh DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumut dalam rangka Pencegahan dan Mengurangi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mencegah penempatan PMI Non-Prosedural/Ilegal ke Luar Negeri.
Dalam FGD yang dihadiri puluhan perwakilan perusahaan jasa tenaga kerja ini, Ketua APJATI Sumut, Dr Asa Binsar menyampaikan, salah satu faktor yang menyebabkan mudahnya masyarakat tergiur kerja di luar negeri adalah faktor ekonomi.
“Faktor ekonomi masyarakat yang lemah jadi penyebab utama. Begitu mendengar ada tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji yang menjanjikan mereka akan tergiur tanpa memikirkan apa itu baik dan sesuai peraturan,” jelasnya.

