PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang bergulir sejak tahun 2017 itu menyeret Haruna Dg Talli bin Karim sebagai terdakwa dan kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar tertanggal 3 Juni 2021, Haruna Dg Talli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan Nomor Perkara 33/PID.TPK/2021/PT.MKS tanggal 13 Oktober 2021, serta dikuatkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 21 April 2023.
Dalam persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan di bawah sumpah memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek tersebut. Sejumlah pihak juga disebut dalam kesaksian, termasuk nama pejabat daerah yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto.
Saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, Haruna bersama istrinya sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Dalam keterangannya, Haruna menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari pihak lain yang memiliki pengaruh pada proyek tersebut.

