Nama Pejabat Daerah Disebut di Persidangan Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang bergulir sejak tahun 2017 itu menyeret Haruna Dg Talli bin Karim sebagai terdakwa dan kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar tertanggal 3 Juni 2021, Haruna Dg Talli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan Nomor Perkara 33/PID.TPK/2021/PT.MKS tanggal 13 Oktober 2021, serta dikuatkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 21 April 2023.

Dalam persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan di bawah sumpah memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek tersebut. Sejumlah pihak juga disebut dalam kesaksian, termasuk nama pejabat daerah yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto.

Saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, Haruna bersama istrinya sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Dalam keterangannya, Haruna menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari pihak lain yang memiliki pengaruh pada proyek tersebut.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pastikan Penyebab Kebakaran Puskesmas Pulau Sembilan, Tim Inafis Polres Sinjai Lakukan Olah TKP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Amran Bawa Semangat Baru, Karang Taruna Wajo Katinting Race 2025 Berjalan Sukses Dan Meriah

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Gelaran Karang Taruna Wajo Katinting Race 2025 di Perairan Pajalele, Kabupaten Wajo, resmi berakhir dengan...

BRI Super League 2025 Abd.Rahman Persembahkan Seri Buat HUT PSM

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Abd,Rahman yang masuk pada babak kedua, berhasil menggagalkan kemenangan Madura United, sekaligus membuat kedudukan imbang...

Pengurus KMBS Dilantik Paruh November 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pengurus Kerukunan Masyarakat Bima Sulawesi Selatan (KMBS) periode 2025-2030, dijadwalkan dilantik pada medio November 2025,...

Tim Kerja Pembentukan Kabupaten PUS Kian Solid, Bahas Strategi dan Pembagian Tugas

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Tim Kerja Persiapan Pembentukan Kabupaten Pitu Ulunna Salu (PUS) semakin intensif menggelar pertemuan untuk membahas...