PEDOMANRAKYAT, WAJO – Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sulawesi Selatan yang digelar di Hotel Claron, Makassar, pada 31 Oktober 2025, menuai penolakan dari sejumlah pengurus kabupaten/kota, termasuk POBSI Kabupaten Wajo.
Ketua Harian POBSI Wajo, Hardiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya bersama beberapa pengurus kabupaten lainnya menolak hasil keputusan Musprov tersebut karena dinilai cacat secara administrasi dan tidak transparan.
“Kami dari POBSI Wajo menolak hasil keputusan Musprov yang diadakan kemarin. Bukan hanya kami, tapi juga beberapa kabupaten lain. Kami menilai calon terpilih, ASP, tidak memenuhi syarat administrasi untuk maju kembali,” tegas Hardiansyah, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, ASP yang kembali terpilih sebagai Ketua Umum POBSI Sulsel merupakan ketua pada periode sebelumnya. Namun, kepengurusannya sempat dikaratekerkan oleh Pengurus Besar (PB) POBSI Indonesia, yang menurut Hardiansyah berarti secara administrasi ia tidak lagi berhak mencalonkan diri kembali.
“Secara aturan, ketika seorang ketua umum sudah dikaratekerkan, maka dianggap tidak menyelesaikan masa kepengurusannya. Jadi secara administrasi, beliau tidak memenuhi syarat menjadi bakal calon ketua umum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hardiansyah menyoroti adanya dugaan intimidasi dan pengaturan hasil sidang oleh presidium Musprov. Ia menilai, proses Musprov telah disetting sejak awal agar hasilnya sesuai dengan kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, ia juga menyoroti ketiadaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dan keuangan dari pengurus sebelumnya yang dipimpin ASP
Meskipun laporan tidak disampaikan, Hardiansyah menyebut ada 12 kabupaten yang tetap menerima LPJ tersebut, yang menurutnya mencederai prinsip transparansi organisasi.
“Laporan pertanggungjawaban itu sangat penting sebagai bentuk transparansi. Tapi di Musprov kemarin, tidak ada laporan yang disampaikan. Namun anehnya, 12 kabupaten langsung menerima laporan yang tidak pernah dipresentasikan,” ucapnya.
Hardiansyah menegaskan bahwa pihaknya bersama sejumlah kabupaten lain akan melanjutkan penolakan ini hingga ke tingkat Pengurus Besar POBSI Indonesia.

