Menurut Agustinus, keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menjadi tonggak penting dalam penyelesaian sengketa hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000. Ia menilai hasil ini sebagai bukti nyata bahwa PT GMTD konsisten memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang sah sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pihak PT GMTD menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan penuh dalam memastikan eksekusi berjalan tertib dan tanpa gangguan. Agustinus menambahkan bahwa PT GMTD berkomitmen untuk mengelola lahan tersebut secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, mengungkapkan rasa syukur atas berakhirnya proses hukum panjang ini. Ia menyebut keberhasilan pelaksanaan eksekusi sebagai bukti bahwa sistem hukum di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang menempuh jalur hukum secara benar dan profesional.
Dengan berakhirnya sengketa tersebut, lahan di kawasan Tanjung Bunga kini sepenuhnya berada di bawah penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan tersebut menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang akan membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan. (*Rz)

                                    