PT GMTD Resmi Kuasai Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga Usai Eksekusi Pengadilan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, setelah Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi penanda berakhirnya sengketa lahan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Kuasa hukum PT GMTD, Agustinus Bangun, SH, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan sah dari putusan pengadilan yang telah inkracht. Dengan demikian, tanah objek sengketa secara resmi diserahkan kepada PT GMTD Tbk sebagai pemenang perkara dan berada di bawah penguasaan hukum perusahaan tersebut.

“Artinya, sejak eksekusi dilaksanakan, tidak boleh ada pihak mana pun yang memasuki atau menguasai lahan tersebut tanpa izin dari PT GMTD. Setiap tindakan memasuki objek tanah itu secara paksa tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegas Agustinus Bangun dalam keterangannya kepada media, Senin (3/11/2025).

Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo. No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Proses eksekusi berjalan lancar dengan dukungan pengamanan dari aparat kepolisian Polrestabes Makassar serta Kodim 1408/Makassar disaksikan oleh perwakilan pihak-pihak terkait.

Menurut Agustinus, keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menjadi tonggak penting dalam penyelesaian sengketa hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000. Ia menilai hasil ini sebagai bukti nyata bahwa PT GMTD konsisten memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang sah sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Pihak PT GMTD menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan penuh dalam memastikan eksekusi berjalan tertib dan tanpa gangguan. Agustinus menambahkan bahwa PT GMTD berkomitmen untuk mengelola lahan tersebut secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga :  TK Sipakalebbi Merayakan Sumpah Pemuda : Menanamkan Semangat Kebangsaan Sejak Dini

Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, mengungkapkan rasa syukur atas berakhirnya proses hukum panjang ini. Ia menyebut keberhasilan pelaksanaan eksekusi sebagai bukti bahwa sistem hukum di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang menempuh jalur hukum secara benar dan profesional.

Dengan berakhirnya sengketa tersebut, lahan di kawasan Tanjung Bunga kini sepenuhnya berada di bawah penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan tersebut menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang akan membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan. (*Rz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Di Sunachi, Anggota Arisan IKB PPSP IKIP UP Menjaga Silaturahmi Tetap Menyala

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Suasana Jumat sore, 19 Desember 2025, di Sunachi Restoran Hotel Claro Makassar terasa berbeda....

Siap Amankan Nataru, Polres Toraja Utara Turunkan Ratusan Personel

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Toraja Utara bersama Instansi Lintas...

Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin-2025, Siap Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. menegaskan kesiapan jajarannya mengamankan Perayaan...

Bupati Halut Piet Hein Babua Pantau Langsung Pelaksanaan Perawatan DSA di Catlab RSUD Tobelo

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Alat DSA yang berada di Catlab RSUD Tobelo sejak Agustus 2025, semakin memberikan kemudahan...