PEDOMAN RAKYAT,SOPPENG - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Watansoppeng menerima Pembebasan Bersyarat (PB) ,Senin 03 November 2025.
Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng M Arfandy A.Md S.H M.H menyebutkan , PB merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif . Makanya diharapkan kedua WBP yang menerima PB dapat menjaga kepercayaan ini dengan menerapkan nilai nilai pembinaan yang telah diperoleh serta kembali menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat .
Rutan Watansoppeng tetap menegaskan komitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara manusiawi ,profesional, dan berkeadilan sesuai prinsip dasar dalam system pemasyarakatan .
Dikatakan, pembebasan bersayarat bagi WBP setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan . .Program PB merupakan bentuk nyata penerapan sistem pemasyarakatan yang menitik beratkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial bukan semata penghukuman .Bagi WBP yang berkelakuan baik ,aktif dalam kegiatan pembinaan ,serta telah menjalani sebagian masa pidana diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Selama ini Rutan Kelas IIB Watansoppeng berkomitmen menjalankan pembinaan secara humanis dan profesional meliputi kegiatan keagamaan ,pelatihan keterampilan kerja serta pembinaan mental sosial . Upaya tersebut diharap WBP menjadi pribadi yang mandiri, bertanggungjawab dan siap beradaptasi di lingkungan masyarakat setelah bebas .Dengan PB dua WBP diharap menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh sungguh,tambah M Arfandy .(ard)

                                    