M mengaku bahwa paket sabu tersebut dibeli seharga Rp500 ribu dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang . Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut , penyitaan barang bukti ,pemeriksaan saksi saksi serta mengirim sampel urine pelaku ke Labfor . M dijerat Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun .
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain S,Sos S.H M.H memberikan apresiasi kepada jajaran Sat Resnarkoba yang terus konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng . Kepada masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika ,Kami berkomitmen tidak memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa . Seluruh elemen masyarakat diharap bersama sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba ,harap kapolres.(ard)

