Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Rasfiuddin Sabaruddin, memandang polemik gugatan yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo sebagai bentuk uji akuntabilitas publik serta penting dibaca secara seimbang antara kebebasan pers dan tanggung jawab publik.

“Setiap warga negara dan pejabat publik memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dianggap tidak akurat,” kata Rasfiuddin, Selasa (4/11/2025).

Dalam keterangannya, Rasfiuddin menggarisbawahi dua hal utama. Pertama, bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan, Kedua, ketika sebuah pemberitaan menyangkut reputasi pejabat publik dan menyentuh kepentingan nasional lebih luas, maka hak jawaban dan mekanisme penyelesaian yang berkeadaban harus dipastikan.

“Pemberitaan yang cepat tetapi tidak berimbang dapat menimbulkan kerugian besar bagi reputasi seseorang ataupun lembaga,” katanya.

Rasfiuddin melihat gugatan ini bukan semata perselisihan antara pemerintah dan media, namun bagian dari dinamika tanggung-jawab institusional dalam era informasi.

Rasfi menjelaskan, dalam kerangka demokrasi deliberatif, media memiliki fungsi kontrol sosial dan hak publik untuk mendapat informasi benar. Namun hak tersebut harus dikaitkan dengan tanggung‐jawab terhadap fakta, agar tidak menimbulkan disinformasi atau framing yang tidak adil terhadap aktor publik.

Dalam konteks ini, jelasnya, gugatan Amran Sulaiman dianggap sebagai exercise of legal rights atau hak menggunakan jalur hukum ketika mekanisme media seperti hak jawab atau hak koreksi dianggap belum memadai atau belum dilaksanakan secara tuntas.

Jalankan UU Pers

Lebih lanjut, Rasfiuddin menekankan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa media sesuai dengan UU Pers tetap harus dijalankan. Namun ketika rekomendasi dari Dewan Pers telah dikirim dan tindak lanjut publik belum dianggap memadai, maka jalur hukum menjadi pilihan.

Baca juga :  Purna Bakti ASN Pinrang Dilepas Secara Resmi

“Kami mengambil posisi kritis dan konstruktif dalam debat demokrasi yang bukan mendukung gagasan pembungkaman pers, melainkan mendorong agar media dan pejabat publik bergerak dalam koridor tanggung-jawab, keadaban, dan hukum,” katanya.

Dengan demikian, jelasnya, penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dapat dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas institusi publik yang menyangkut hulu ekonomi rakyat.

“Kita harus memastikan bahwa mekanisme demokrasi berjalan secara utuh, pers bebas menulis, pejabat publik dapat mempertahankan reputasi jika merasa dirugikan, dan penyelesaian dilakukan secara adil dan terbuka. Setiap aktor demokrasi berfungsi dengan komitmen moral, bukan sekadar atribut formal saja,” ujarnya menandaskan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

5 Motor Terbakar di UNM, Polisi Minta Aktivitas Malam Mahasiswa Dibatasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Parangtambung sempat memanas pada Rabu (05/11/2025) sore. Bentrok...

589 Peserta Ikuti Sidang Pemilihan Caba PK, Pangdam XIV/Hsn: “Integritas Adalah Harga Mati”

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko selaku Ketua Panitia Sub Panpus Kodam XIV/Hasanuddin memimpin Sidang...

Pangdam Bangun Nawoko Resmi Akhiri TMMD ke-126, Serukan Semangat Akselerasi Desa

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126...

IAI Syaichona Muhammad Cholid-Pengadilan Agama Bangkalan Teken Nota Kesepahaman

Dokumentasi : Foto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman. PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Rektor Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil, Dr....