Richard menyatakan, laporan awal terkait hal ini telah disampaikan sejak Agustus 2025 dan berharap kepolisian memberikan kejelasan mengenai langkah penegakan aturan. Ia juga menyampaikan niat untuk meneruskan laporan ke Inspektorat Kepolisian sebagai bentuk pengawasan prosedural.
Isu ini turut menyentuh dinamika tata kelola antara pemerintah daerah dan pihak swasta, terutama setelah adanya kegiatan seremonial groundbreaking yang dilakukan pada 10 Oktober 2025. Richard menilai koordinasi publik dan kepatuhan terhadap proses perizinan menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian, Pemerintah Kota Makassar, dan perwakilan perusahaan terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai permintaan klarifikasi tersebut.
Publik saat ini menantikan penjelasan formal guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan standar keberlanjutan lingkungan. (Hdr)

