PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Isu tata kelola proyek infrastruktur kembali menjadi sorotan publik di Makassar. Seorang warga, Richard P. Jones, menyampaikan surat resmi kepada Kepolisian Resor Kota Besar Makassar terkait kegiatan pembangunan jalan di kawasan Riverside, Antang, yang menurutnya belum memenuhi persyaratan perizinan lingkungan.
Dalam surat tertanggal 7 November 2025 itu, Richard meminta klarifikasi atas progres proyek jalan sepanjang enam kilometer yang dikaitkan dengan Kalla Group.
Ia menyebut pekerjaan konstruksi diduga dimulai tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. 4/2021, dan tanpa papan informasi proyek di lokasi.
Richard juga menyoroti pembangunan dua jembatan di titik kilometer 2,62 serta aktivitas penimbunan tanah yang terjadi sejak Oktober 2025. Menurutnya, proses tersebut kurang memiliki transparansi publik dan belum terlihat keterlibatan warga sekitar dalam proses komunikasi proyek.
Richard menyatakan, laporan awal terkait hal ini telah disampaikan sejak Agustus 2025 dan berharap kepolisian memberikan kejelasan mengenai langkah penegakan aturan. Ia juga menyampaikan niat untuk meneruskan laporan ke Inspektorat Kepolisian sebagai bentuk pengawasan prosedural.
Isu ini turut menyentuh dinamika tata kelola antara pemerintah daerah dan pihak swasta, terutama setelah adanya kegiatan seremonial groundbreaking yang dilakukan pada 10 Oktober 2025. Richard menilai koordinasi publik dan kepatuhan terhadap proses perizinan menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian, Pemerintah Kota Makassar, dan perwakilan perusahaan terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai permintaan klarifikasi tersebut.
Publik saat ini menantikan penjelasan formal guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan standar keberlanjutan lingkungan. (Hdr)

