Soal Gugatan ke Tempo, Kuasa Hukum Mentan Amran Sebut Rp 200 Miliar untuk Petani

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Kuasa hukum Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, menegaskan bahwa gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar terhadap Tempo bukan bertujuan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat petani Indonesia. Ia menekankan, apabila gugatan ini dikabulkan, dana ganti rugi akan dikembalikan kepada publik melalui program-program strategis di sektor pertanian.

“Kalau gugatan ini dikabulkan, dana tersebut akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendukung program pangan nasional, perbaikan irigasi, serta penyediaan pupuk. Jadi manfaatnya kembali kepada rakyat, terutama petani,” ujar Chandra.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi atau lembaga, melainkan untuk memulihkan nama baik dan kepercayaan publik terhadap kerja keras petani dan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Chandra menjelaskan, gugatan ini tidak diarahkan pada isi pemberitaan Tempo, sebab substansi berita tersebut sudah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers melalui Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang telah dikeluarkan. Masalah muncul karena Tempo dinilai tidak menjalankan PPR itu secara utuh dan itikad baik. Dalam PPR tersebut, terdapat kewajiban bagi Tempo untuk mengubah judul pada poster dan motion graphic agar sesuai dengan isi artikel utama. Namun, perubahan yang dilakukan justru tidak mencerminkan substansi pemberitaan sebenarnya.

Ia mencontohkan motion graphic yang menampilkan tumpukan karung beras berlubang dengan gambar hewan di atasnya, seolah menggambarkan bahwa beras hasil serapan pemerintah busuk atau rusak. “Itu tidak sesuai dengan kenyataan dan jelas mencederai kerja keras petani, penyuluh, serta pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan nasional,” tegasnya.

Menurut Chandra, langkah hukum ini diambil setelah seluruh mekanisme etik ditempuh melalui Dewan Pers. “Ini bukan ujuk-ujuk menggugat. Proses etik sudah dijalankan sepenuhnya, tetapi karena keputusan Dewan Pers tidak dilaksanakan secara jujur dan profesional, kami menempuh jalur hukum agar perkara ini dinilai secara objektif dan terbuka,” katanya.

Baca juga :  Bupati dan Pelajar Toraja Utara, Apresiasi Gerakan Anti Mager Inisiasi Gubernur Andi Sudirman

Ia menegaskan, langkah tersebut justru menjadi bentuk dukungan terhadap kebebasan pers yang profesional dan bertanggung jawab. “Kami ingin pers bebas, tapi juga taat pada etika. Karena kebebasan tanpa etika bukan kebebasan, tapi kekacauan informasi,” ujarnya.

Chandra menjelaskan, nilai gugatan sebesar Rp 200 miliar terdiri dari dua komponen: kerugian material sekitar Rp 19 juta dan kerugian imaterial sebesar Rp 200 miliar. Kerugian material mencakup biaya riil yang dikeluarkan Kementan untuk menangani persoalan pemberitaan, sementara kerugian imaterial mencakup nama baik, reputasi, dan rasa tidak nyaman akibat pemberitaan yang dinilai tidak akurat. “Kerugian imaterial tidak bisa diukur dengan uang, tapi kami serahkan penilaiannya kepada majelis hakim,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa jika gugatan ini dikabulkan, seluruh dana akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendukung kepentingan publik, bukan individu. “Dana itu akan digunakan untuk memperkuat sektor pertanian, meningkatkan produktivitas pangan, memperbaiki irigasi, dan penyediaan pupuk. Semua untuk rakyat, terutama petani,” tegasnya.

Langkah hukum ini, lanjut Chandra, merupakan gerakan moral untuk memperjuangkan kebenaran dan etika dalam dunia pers, sekaligus melindungi martabat petani yang selama ini bekerja keras menjaga ketahanan pangan bangsa.

“Gugatan ini bukan untuk membungkam, tapi untuk meluruskan. Karena di balik pemberitaan yang menyesatkan, ada petani yang terluka. Dan demi mereka, kami menuntut kebenaran,” pungkasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bankompol Kamtibmas dan Ahmadiyah, di Antara Silaturahmi dan Kolaborasi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. Ahmadiyah, sebagai sebuah kelompok sempalan yang memiliki struktur kepemimpinan yang terorganisir, mulai dari pemimpin pusat...

Kemenag Sulsel Kick-off Program Masjid Ramah Pemudik Natal 2025–Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Abd. Gaffar, menegaskan,...

Peringati HUT Satpam ke-45, Dirbinmas Pantau Giat Donor Darah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Anang Triarsono, menegaskan peringatan Hari Ulang...

Disdik Sulsel Salurkan Bantuan Pakaian Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala UPT SMKN 10 Pinrang, Alimuddin, mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang kembali...