Dalam paparannya, Aspidmil M Asri Arief menjelaskan kronolgis pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, termasuk kedudukan, tugas dan fungsinya. Menanggapi pertanyaan tentang penanganan perkara koneksitas di Indonesia dan luar negeri, M Asri Arief menjelaskan bahwa negara lain memang tidak mengenal istilah koneksitas. Tapi dalam praktiknya, contoh Amerika Serikat dan Korea Selatan, dalam penanganan perkara pidana militer sangat membatasi terkait yurisdiksi peradilan militernya. “Peradilan militer Amerika Serikat dan Korea Selatan merupakan peradilan yang mandiri dan tidak dibawahi oleh lembaga peradilan lain”, urai M Asri Arief. Lebih jauh Aspidmil menerangkan, penanganan perkara koneksitas atau sejenisnya di Amerika Serikat dan Korea Selatan, sedikit berbeda dengan praktik yang diterapkan di Singapura. “Jadi intinya, negara lain pun melaksanakan praktik serupa, meski tidak dengan nama koneksitas”, tegas Aspidmil.
Pada sesi terakhir dari acara diskusi yang digelar di Aula Vokasi AK-Manufaktur Bantaeng ini, dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan foto bersama. ( ab )

