Diskusi Kelompok Terarah: Membangun Sinergi yang Berkelanjutan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG - Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulsel bekerjasama dengan Akademi Komunitas Manufaktur (AK-Manufaktur) Bantaeng, menggelar acara koordinasi teknis yang diramu dalam bentuk "Diskusi Kelompok Terarah", mensosialisasikan kedudukan dan tugas Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI pada hari Senin (10/11) siang. Diskusi yang dihadiri Direktur, para Pejabat Struktural dan ratusan mahasiswa tersebut mendapat respon yang luar biasa, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan saat sesi tanya jawab.

Direktur AK-Manufaktur Bantaeng, Dr. Ir. Arminas, S.T., M.M., IPU., ASEAN Eng dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas terselenggaranya acara diskusi. "Kampus ini di bawah pembinaan Kementerian Perindustrian, tentunya minim dengan perkembangan hukum yang ada. Alhamdulillah dengan acara ini, kami mendapat banyak manfaat khususnya dalam hal penegakan hukum" urai Dr. Arminas. Lebih jauh ditegaskan, perlu membangun silaturrahmi dan sinergi yang lebih baik dan berkelanjutan dengan institusi TNI dan Kejaksaan, karena pasti banyak hal yang patut didiskusikan secara komprehensif.

Sementara Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sulsel, M Asri Arief, dalam sambutannya mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menyampaikan terima kasih atas atensi Direktur beserta jajaran yang telah memfasilitasi dan menghadirkan mahasiswa se-Kabupaten Bantaeng.

Dalam paparannya, Aspidmil M Asri Arief menjelaskan kronolgis pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, termasuk kedudukan, tugas dan fungsinya. Menanggapi pertanyaan tentang penanganan perkara koneksitas di Indonesia dan luar negeri, M Asri Arief menjelaskan bahwa negara lain memang tidak mengenal istilah koneksitas. Tapi dalam praktiknya, contoh Amerika Serikat dan Korea Selatan, dalam penanganan perkara pidana militer sangat membatasi terkait yurisdiksi peradilan militernya. "Peradilan militer Amerika Serikat dan Korea Selatan merupakan peradilan yang mandiri dan tidak dibawahi oleh lembaga peradilan lain", urai M Asri Arief. Lebih jauh Aspidmil menerangkan, penanganan perkara koneksitas atau sejenisnya di Amerika Serikat dan Korea Selatan, sedikit berbeda dengan praktik yang diterapkan di Singapura. "Jadi intinya, negara lain pun melaksanakan praktik serupa, meski tidak dengan nama koneksitas", tegas Aspidmil.

Baca juga :  Tekan Penularan PMK, Polres Torut Bangun Pos Pemeriksaan Kendaraan Angkut Hewan

Pada sesi terakhir dari acara diskusi yang digelar di Aula Vokasi AK-Manufaktur Bantaeng ini, dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan foto bersama. ( ab )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Belajar, Melayani, Mengabdi: Latsar CPNS di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar membuka...

Palasara Menapaki Tahun Kedua: Adat sebagai Kompas dalam Arus Modernitas

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Satu tahun telah berlalu sejak Deklarasi Palasara ditandatangani di Maros pada 10 November 2024. Tanggal...

Katopdam XIV/Hasanuddin Kolonel Abdul Muis Ajak Maknai Semangat Pahlawan untuk Pengabdian Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, Kepala Topografi Kodam (Katopdam) XIV/Hasanuddin Kolonel Ctp Abdul...

Peringatan Hari Pahlawan Di BBGTK Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peringatan Hari Pahlawan tahun 2025 berlangsung di Lapangan Tenis Indoor Balai Besar Guru dan Tenaga...