Diskusi Kelompok Terarah: Membangun Sinergi yang Berkelanjutan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG - Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulsel bekerjasama dengan Akademi Komunitas Manufaktur (AK-Manufaktur) Bantaeng, menggelar acara koordinasi teknis yang diramu dalam bentuk "Diskusi Kelompok Terarah", mensosialisasikan kedudukan dan tugas Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI pada hari Senin (10/11) siang. Diskusi yang dihadiri Direktur, para Pejabat Struktural dan ratusan mahasiswa tersebut mendapat respon yang luar biasa, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan saat sesi tanya jawab.

Direktur AK-Manufaktur Bantaeng, Dr. Ir. Arminas, S.T., M.M., IPU., ASEAN Eng dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas terselenggaranya acara diskusi. "Kampus ini di bawah pembinaan Kementerian Perindustrian, tentunya minim dengan perkembangan hukum yang ada. Alhamdulillah dengan acara ini, kami mendapat banyak manfaat khususnya dalam hal penegakan hukum" urai Dr. Arminas. Lebih jauh ditegaskan, perlu membangun silaturrahmi dan sinergi yang lebih baik dan berkelanjutan dengan institusi TNI dan Kejaksaan, karena pasti banyak hal yang patut didiskusikan secara komprehensif.

Sementara Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sulsel, M Asri Arief, dalam sambutannya mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menyampaikan terima kasih atas atensi Direktur beserta jajaran yang telah memfasilitasi dan menghadirkan mahasiswa se-Kabupaten Bantaeng.

Dalam paparannya, Aspidmil M Asri Arief menjelaskan kronolgis pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, termasuk kedudukan, tugas dan fungsinya. Menanggapi pertanyaan tentang penanganan perkara koneksitas di Indonesia dan luar negeri, M Asri Arief menjelaskan bahwa negara lain memang tidak mengenal istilah koneksitas. Tapi dalam praktiknya, contoh Amerika Serikat dan Korea Selatan, dalam penanganan perkara pidana militer sangat membatasi terkait yurisdiksi peradilan militernya. "Peradilan militer Amerika Serikat dan Korea Selatan merupakan peradilan yang mandiri dan tidak dibawahi oleh lembaga peradilan lain", urai M Asri Arief. Lebih jauh Aspidmil menerangkan, penanganan perkara koneksitas atau sejenisnya di Amerika Serikat dan Korea Selatan, sedikit berbeda dengan praktik yang diterapkan di Singapura. "Jadi intinya, negara lain pun melaksanakan praktik serupa, meski tidak dengan nama koneksitas", tegas Aspidmil.

Baca juga :  DPRD Pinrang Gelar Paripurna Soal KUPA dan PPAS

Pada sesi terakhir dari acara diskusi yang digelar di Aula Vokasi AK-Manufaktur Bantaeng ini, dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan foto bersama. ( ab )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolda Sulsel Tegaskan Panggilan Kemanusiaan Saat Lepas Brimob ke Aceh

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menegaskan keberangkatan personel Satbrimob Polda...

Hari Natal 2025: Bupati Soppeng Bersama Forkopimda Sambangi Sejumlah Gereja 

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Dalam suasana perayaan Hari Raya Natal Kamis 25 Desember 2025, Bupati Soppeng H Suwardi Haseng...

Komitmen Eks Napiter Makassar: Jaga Kedamaian Natal dan Lawan Radikalisme

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Yayasan Rumah Moderasi Makassar menggelar diskusi bertema “Polri Bersama Eks Napiter Yayasan Rumah Moderasi Makassar...

Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan, 1.062 Atlet Akan Berlaga di Kejuaraan Nasional Hasanuddin Championship 2

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 1.062 atlet pencak silat dari 68 kontingen berbagai perguruan di sejumlah Provinsi di Indonesia...