Humas Kejari Luwu : Jaksa Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Mantan Kades Ranteballa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, LUWU — Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, SH, MH., menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu, Budi Utomo, SH., telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan inisial (EI), mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Rabu (12/11/2025).

Menurut Andi Ardiaman, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, terdakwa (EI) dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Tuturnya, JPU menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) atas dokumen kelengkapan permohonan surat penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa.

Perbuatan tersebut, sebut A. Ardiaman, dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Selain pidana pokok dan denda, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)," ujarnya.

Andi Ardiaman melanjutkan, sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, SH., dengan Hakim Anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, SH, MH., dan Sahrizal Lubis, SH.. Sementara itu, terdakwa (EI) didampingi oleh Penasihat Hukum Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, SH, MH.

Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menegaskan, proses hukum terhadap terdakwa berjalan sesuai ketentuan dan prinsip keadilan.

“Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum dengan profesional dan transparan, termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Luwu,” pungkasnya. (Hdr)

Baca juga :  Taruna Ikrar: Rakyat Sehat dan Indonesia Emas 2045, BPOM–Barantin Sepakat MOU Perkuat Sinergi Pengawasan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabid Hukum PWRI Dukung Pentingnya Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak

PEDOMANRAKYAT, WAJO - UPTD SDN 283 Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, melaksanakan penyerahan rapor semester ganjil Tahun Pelajaran...

Hasanuddin Championship 2 Resmi Dibuka, Momentum Lahirkan Atlet Pencak Silat Masa Depan Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional Hasanuddin Championship 2 resmi dibuka di GOR Sudiang, Kota Makassar,...

Penerimaan Rapor di SDN 200 Tempe, Bukan Sekadar Angka tapi Cerita Tumbuh Kembang Anak

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Penerimaan rapor semester ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 di SDN 200 Tempe, menjadi momentum reflektif bagi...

Natal Bersama Jemaat Wonosari, Camat Tomoni Timur Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Gereja Toraja Jemaat Wonosari, Desa Cendana Hitam, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menggelar...