PEDOMANRAKYAT, LUWU — Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, SH, MH., menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu, Budi Utomo, SH., telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan inisial (EI), mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Rabu (12/11/2025).
Menurut Andi Ardiaman, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, terdakwa (EI) dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Tuturnya, JPU menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) atas dokumen kelengkapan permohonan surat penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa.
Perbuatan tersebut, sebut A. Ardiaman, dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selain pidana pokok dan denda, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)," ujarnya.
Andi Ardiaman melanjutkan, sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, SH., dengan Hakim Anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, SH, MH., dan Sahrizal Lubis, SH.. Sementara itu, terdakwa (EI) didampingi oleh Penasihat Hukum Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, SH, MH.
Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menegaskan, proses hukum terhadap terdakwa berjalan sesuai ketentuan dan prinsip keadilan.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum dengan profesional dan transparan, termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Luwu,” pungkasnya. (Hdr)

