“Saya hampir menyesal bila tidak sempat bertemu bapak Kajati sebelum ke Jakarta menemui DPR RI. Terima kasih atas perhatian dan langkah hukum yang diberikan,” ucapnya sambil memeluk Dr. Didik Farkhan dengan haru.
Bagi Muis dan Rasnal, dukungan Kejati Sulsel menjadi secercah harapan untuk mengembalikan hak dan martabat mereka sebagai pendidik di penghujung masa pengabdian.
Latar Belakang Kasus : Bebas di Tipikor, Dihukum di Kasasi
Kasus kedua guru ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa, yang disebut digunakan untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer di sekolah mereka.
Pada 15 Desember 2022, keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa (Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan 4265 K/Pid.Sus/2023).
Berdasarkan putusan inkrah itu, Gubernur Sulsel menerbitkan SK PTDH terhadap keduanya. Namun kini, dengan rencana pengajuan PK dan sikap Kejati Sulsel yang berpihak pada keadilan substantif, peluang untuk merehabilitasi status kedua guru itu kembali terbuka.
Keadilan yang Mengedepankan Nurani
Langkah cepat Kajati Sulsel ini mencerminkan arahan Jaksa Agung agar setiap penegakan hukum tidak hanya berpijak pada kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan kemanusiaan dan kemanfaatannya.
Bagi dua guru sederhana dari Luwu Utara itu, keputusan ini memberi secercah cahaya di ujung perjuangan panjang mereka, bukan hanya demi status ASN, tapi demi harga diri dan dedikasi seorang pendidik. (Hdr)

