PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Atas perintah langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. bergerak cepat menangani kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Langkah ini diwujudkan melalui pertemuan khusus di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/11/2025), yang dihadiri langsung oleh kedua guru, didampingi Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah (Partai Gerindra).
Turut hadir pula perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Inspektur Provinsi Marwan Mansyur, serta pejabat dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dalam suasana penuh empati, Kajati Sulsel menegaskan, Jaksa Agung menekankan penyelesaian kasus ini dengan hati nurani, bukan semata-mata berdasarkan teks hukum.
“Kami memahami, Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan yang telah inkrah. Namun, kami juga harus memberi ruang bagi upaya hukum terakhir agar keadilan substantif dapat terwujud,” ujar Dr. Didik Farkhan.
Kajati Sulsel kemudian secara resmi meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK Gubernur terkait PTDH kedua guru tersebut. Penundaan ini dimaksudkan agar Rasnal dan Abdul Muis, yang bertugas di SMAN 1 Luwu Utara, dapat menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, PK menjadi jalan terakhir bagi kedua guru untuk mencari kepastian dan kemanfaatan hukum, apalagi setelah muncul fakta dan bukti baru dari orang tua siswa sekolah tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah PK ini, dan akan menunggu hasilnya sebagai dasar penilaian keadilan yang sesungguhnya,” tegasnya.
Momen Haru : “Saya Hampir Menyesal Kalau Tidak Bertemu Kajati Sulsel”
Pertemuan di Kejati Sulsel itu berlangsung penuh keharuan. Abdul Muis, yang hanya delapan bulan lagi memasuki masa pensiun, tampak menitikkan air mata saat menyampaikan rasa terima kasih kepada Kajati Sulsel.
“Saya hampir menyesal bila tidak sempat bertemu bapak Kajati sebelum ke Jakarta menemui DPR RI. Terima kasih atas perhatian dan langkah hukum yang diberikan,” ucapnya sambil memeluk Dr. Didik Farkhan dengan haru.
Bagi Muis dan Rasnal, dukungan Kejati Sulsel menjadi secercah harapan untuk mengembalikan hak dan martabat mereka sebagai pendidik di penghujung masa pengabdian.
Latar Belakang Kasus : Bebas di Tipikor, Dihukum di Kasasi
Kasus kedua guru ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa, yang disebut digunakan untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer di sekolah mereka.
Pada 15 Desember 2022, keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa (Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan 4265 K/Pid.Sus/2023).
Berdasarkan putusan inkrah itu, Gubernur Sulsel menerbitkan SK PTDH terhadap keduanya. Namun kini, dengan rencana pengajuan PK dan sikap Kejati Sulsel yang berpihak pada keadilan substantif, peluang untuk merehabilitasi status kedua guru itu kembali terbuka.
Keadilan yang Mengedepankan Nurani
Langkah cepat Kajati Sulsel ini mencerminkan arahan Jaksa Agung agar setiap penegakan hukum tidak hanya berpijak pada kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan kemanusiaan dan kemanfaatannya.
Bagi dua guru sederhana dari Luwu Utara itu, keputusan ini memberi secercah cahaya di ujung perjuangan panjang mereka, bukan hanya demi status ASN, tapi demi harga diri dan dedikasi seorang pendidik. (Hdr)

