PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah semangat perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, S.STP., M.Si, dengan tegas mengingatkan seluruh jajaran ASN akan pentingnya profesionalisme dan kesadaran peran.
Pesan ini merupakan penekanan akan jantung dari birokrasi yang baru, yaitu birokrasi yang sepenuhnya berorientasi pada publik.
Penegasan tersebut disampaikan Andi Davied dalam Ceramah Profesionalisme ASN yang dihadiri oleh para peserta Calon ASN (CASN) pada Pelatihan Dasar (Latsar) Angkatan XXXII–XXXIII.
Acara ini berlangsung di Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN Makassar, pada Kamis, 13 November 2025.
Kegiatan yang digelar di Auditorium Hasanuddin tersebut diikuti oleh perwakilan Latsar dari Pemerintah Kota Palopo, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan, yang menunjukkan semangat kebersamaan.
Dalam sesi pembukaan yang dipandu oleh Widyaiswara Ahli Muda, Andi Wahyudin, SE., M.Si sebagai moderator, esensi dari peran abdi negara dipertegas sejak awal.
“Kita ini adalah pelayan masyarakat, hal ini adalah mindset yang harus kita tanam dalam wawasan dan pikiran kita semua,” ujar Andi Wahyudin.
Pernyataan ini menjadi landasan kuat, menandaskan bahwa identitas hakiki dari setiap aparatur negara wajib bergeser dari sekadar "pegawai" menjadi "pelayan"—sebuah pola pikir yang harus ditanamkan sejak dini, bahkan sejak masa
pelatihan dasar.
Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin, pagj itu menyatakan bahwa perubahan regulasi dalam UU No. 20 Tahun 2023 adalah momentum emas bagi ASN untuk meningkatkan kualitas diri.
Mulai dari penyamaan hak PNS dan PPPK hingga fokus pada sistem merit dan digitalisasi manajemen, semua perubahan ini menuntut satu hal: ASN yang lebih responsif, kompeten, dan berintegritas tinggi demi kemaslahatan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Sekda Maros mengajak para peserta untuk memahami secara mendalam fungsi, peran, dan nilai dasar ASN sebagaimana diatur dalam UU ASN terbaru. Menurutnya, ASN merupakan identitas dan tanggung jawab panjang yang
mengikat hingga masa pensiun.
“Kalau kita menghitung masa pengabdian, sebagian besar hidup kita akan dijalani sebagai ASN. Karena itu, sebelum mengeluh soal rutinitas, kita harus lebih dulu sadar dengan status dan tanggung jawab yang kita emban,” tegas Andi Davied di hadapan peserta Latsar.
Lebih jauh, Sekda Maros menjelaskan bahwa ASN memegang tiga fungsi utama: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
ASN, katanya, harus menjalankan seluruh kebijakan negara tanpa intervensi politik, dengan menjunjung tinggi netralitas, etika, dan profesionalitas dalam bekerja.
Ia menambahkan, seorang ASN yang profesional tidak hanya memahami aturan, tetapi juga aktif mengembangkan diri agar mampu beradaptasi dengan dinamika pelayanan publik yang terus berubah.
“Kewajiban seorang ASN adalah memperhatikan pengembangan kompetensi dengan cara mengikuti diklat terkait untuk meng-upgrade potensi diri, sehingga dapat profesional melaksanakan layanan publik di instansi masing-masing,” ujar Andi Davied.
Dalam ceramah yang berlangsung interaktif itu, Sekda Maros juga menyinggung pentingnya memahami perubahan antar generasi dalam birokrasi. Dengan hadirnya ASN muda dari generasi Y dan Z, menurutnya, dibutuhkan kesadaran baru tentang cara kerja yang adaptif, kolaboratif, namun tetap berakar pada nilai dasar ASN: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta. Sejumlah peserta terlihat mencatat poin-poin penting yang disampaikan, terutama ketika pembicara menekankan perlunya “menyadari peran sebelum menjalankan tugas”.
Diskusi juga menyinggung tentang bagaimana ASN seharusnya mampu menjadi agen perubahan di instansi masing-masing melalui keteladanan dan integritas pribadi.
Menutup sesi ceramah, Andi Davied menyampaikan pesan reflektif kepada seluruh peserta agar selalu menjaga etika dan integritas dalam menjalankan amanah publik.
“Peliharalah integritas, jaga loyalitas kepada pimpinan yang berintegritas. Perhatikan etika dan perilaku adik-adik nantinya setelah kembali ke instansi masing-masing,” pesannya.
Sementara itu, Andi Wahyudin, selaku moderator, menutup kegiatan dengan menegaskan kembali tiga fungsi utama ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Ia mengingatkan bahwa pemahaman atas tiga fungsi tersebut merupakan dasar perilaku dan etos kerja yang harus diwujudkan dalam keseharian aparatur. Dengan menginternalisasi nilai-nilai tersebut, kata Andi Wahyudin, setiap ASN akan mampu menjalankan perannya secara profesional, berintegritas, dan menjadi agen perubahan positif di instansinya masing-masing.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pembelajaran strategis di Pusjar SKMP LAN Makassar yang meneguhkan komitmen Lembaga Administrasi Negara dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah.
Melalui penguatan kompetensi, integritas, dan orientasi pelayanan publik, LAN terus mendorong terwujudnya “ASN Kompeten, Rakyat Sejahtera” - sejalan dengan semangat transformasi birokrasi menuju aparatur yang Bigger, Smarter, Better.
Demikian Humas Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN Makassar, Adekamwa, menginformasikan melalui rilis. (re)

