THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Dipasangi Garis Polisi, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Dipasangi Garis Polisi, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran

PEDOMANRAKYAT, PEMATANGSIANTAR – Polemik kembali beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, beberapa bulan lalu tempat hiburan tersebut baru saja dipasangi garis polisi (police line) oleh pihak berwajib setelah terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi.

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Studio 21 kini mulai dibuka kembali dan melakukan aktivitas renovasi serta persiapan operasional. Kondisi ini dinilai mencederai upaya penegakan hukum dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di wilayah Polda Sumatera Utara.

Beberapa pelaku yang sebelumnya terjaring operasi narkotika di lokasi tersebut hingga kini masih mendekam di tahanan, namun Amut, selaku pemilik gedung dan penyedia tempat, belum pernah tersentuh proses hukum. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keberpihakan penegakan hukum dan potensi adanya tebang pilih dalam penindakan kasus narkoba.

Selain dugaan pelanggaran pidana terkait narkotika, Studio 21 juga diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Pembangunan gedung disebut melanggar garis sempadan sungai, yang seharusnya menjadi kawasan lindung dan bebas dari aktivitas bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan kegiatan manusia yang tidak boleh dibangun permanen.”

Sementara dari sisi hukum pidana, pembiaran beroperasinya kembali tempat yang pernah menjadi lokasi peredaran narkoba berpotensi melanggar Pasal 131 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:

Pasal 131: “Setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwenang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.”

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hanya Setahun Berproses, Andi Sudirman Alihkan Bandara Sorowako Jadi Penerbangan Publik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ceramah Sekda Maros Perkuat Nilai Dasar ASN di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah semangat perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil...

Koramil 1408-11/Biringkanaya Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Aksi Bersih Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Babinsa Kelurahan Katimbang, Sertu Sulaiman dari Koramil 1408-11/Biringkanaya, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan mengajak...

Konsolidasi Elang Timur Menggetarkan: Tekad Keadilan Jadi Pondasi Gerakan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Elang Timur Indonesia menggelar kegiatan silaturahmi sekaligus pembentukan struktur pengurus pusat di...

Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Laksanakan Pengawasan di Pasar Bacan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang akhir tahun, Satuan Reserse Kriminal...