PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengungkap peredaran sabu jaringan lokal setelah menangkap dua terduga pelaku masing-masing ZA (28) dan SA (29).
Dari tangan keduanya, polisi menyita 1 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China, yang diduga terhubung dengan jaringan pemasok bernama AR, kini diketahui berada di Tahti Polrestabes Makassar.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada 8 November 2025, tentang adanya warga di Jl. Kasumberang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, yang menguasai narkotika dalam jumlah besar.
Tim Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin IPDA Mukhtar Sainuddin, SH melakukan penyelidikan dan mendapati ZA sedang berada di Jl. Metro Tanjung Bunga, Minggu dini hari.

