Alexander menambahkan bahwa, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 2024 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga Pemda Torut mendapatkan Alokasi Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan senilai Rp5.161.554.000,-.
Jenis program prioritas nasional pada bidang kesehatan yang dibiayai dari BOK tersebut yakni; Penurunan AKI-AKB dan perbaikan gizi masyarakat, Upaya deteksi dini, preventif dan respin penyakit, Upaya gerakan masyarakat hidup sehat, Penguatan koordinasi tata kelola UKM Sekunder.
Dukungan mutu dan akreditasi FKTP, Kefarmasiandan bahan media habis pakai, Pelayanan kesehatan bergerak, Penguatan kolaborasi Pysjesmas dengan Klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter dalam pelayanan program prioritas.
Kalibrasi alat kesehatan, Pelatihan atau peningkatan kapasitas tenaga kesehatan untuk topik prioritas, dan Peningkatan kapasitas kader kesehatan untuk topik prioritas.
Sekadar diketahui bahwa, Kacabjari mengungkapkan bahwa, Dana BOK sebesar Rp5.161.554.000,- setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, dan permintaan audit ke lembaga yang berwenang, ternyata hasil pemeriksaan Tim Penyidik menemukan berbagai bentuk penyimpangan yakni, adanya pencairan anggaran dengan membuat nota pertanggungjawaban fiktif, melakukan pencairan anggaran perjalanan. (Yustus)

