PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA- Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Tator) di Rantepao Toraja Utara menetapkan 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Toraja Utara (Torut) 2024.
Kedua tersangka ditetapkan Kacabjari Tana Toraja (Tator) Alexander Tanak, SH, MH didampingi Kasubsipidum dan Pidsus, Iwan Jani Simbolon yakni, ASP Kepala bidang pelayanan kesehatan Toraja Utara sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kepala (PPTK) dan inisial RTP Staf pada bidang Yankes sekaligus pelaksana kegiatan bidang pelayanan kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tator Alexander Tanak, SH, MH., menyampaikan bahwa kedua pejabat di Dinas Kesehatan Torut, korupsi ini terjadi pada dana BOK tahun 2024 yang nilainya Rp5.161.554.000,-.
Terkait penetapan tersangka 2 orang pada Dinas Kesehatan Torut dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan alat bukti yang sah dan cukup yang membuat terang dugaan tindak pidana dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan Hukum Acara Pidana.
"Alexander Tanak menjelaskan terkait kronologis perkaranya bahwa, tahun 2024 Pemerintah Daerah Toraja Utara telah memperoleh pendapatan daerah dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Transfer Khusus dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2024.
Untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan," terangnya.
Alexander menambahkan bahwa, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 2024 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga Pemda Torut mendapatkan Alokasi Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan senilai Rp5.161.554.000,-.
Jenis program prioritas nasional pada bidang kesehatan yang dibiayai dari BOK tersebut yakni; Penurunan AKI-AKB dan perbaikan gizi masyarakat, Upaya deteksi dini, preventif dan respin penyakit, Upaya gerakan masyarakat hidup sehat, Penguatan koordinasi tata kelola UKM Sekunder.
Dukungan mutu dan akreditasi FKTP, Kefarmasiandan bahan media habis pakai, Pelayanan kesehatan bergerak, Penguatan kolaborasi Pysjesmas dengan Klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter dalam pelayanan program prioritas.
Kalibrasi alat kesehatan, Pelatihan atau peningkatan kapasitas tenaga kesehatan untuk topik prioritas, dan Peningkatan kapasitas kader kesehatan untuk topik prioritas.
Sekadar diketahui bahwa, Kacabjari mengungkapkan bahwa, Dana BOK sebesar Rp5.161.554.000,- setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, dan permintaan audit ke lembaga yang berwenang, ternyata hasil pemeriksaan Tim Penyidik menemukan berbagai bentuk penyimpangan yakni, adanya pencairan anggaran dengan membuat nota pertanggungjawaban fiktif, melakukan pencairan anggaran perjalanan. (Yustus)

