Isu dan Demo ‘Pembungkaman Pers’ Terbukti Fitnah kepada Mentan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Isu “pembungkaman pers” dan demo demo yang digelar Tempo dan pendukungnya terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kini terbukti tidak lebih dari fitnah kepada Mentan dengan permainan opini murahan yang menyesatkan publik.

Tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan justru memperlihatkan upaya Tempo untuk mengelabui publik setelah berulang kali melakukan pelanggaran etik jurnalistik.

Fakta terbaru di persidangan sepenuhnya membantah narasi dramatis Tempo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 November 2025, mengabulkan eksepsi Tempo dan menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini. Titik.

Tidak ada satu pun unsur yang dapat dihubungkan dengan “pembungkaman pers” seperti yang terus digoreng Tempo.

Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan), Chandra Muliawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan sela ini justru membuktikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan—tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa drama seperti yang ingin dibangun Tempo.

“Tempo berkali-kali menyerang, memframing, bahkan membully Mentan Amran melalui pemberitaan dan konten digital mereka. Dan semua itu tidak pernah terbukti,” ujar Chandra.

Alih-alih menghormati proses hukum, Tempo justru kembali memainkan peran korban. Padahal, selama ini merekalah yang memelintir fakta dan melempar opini provokatif.

Publik justru mulai melihat pola permainan lama Tempo: ketika terbukti salah, Tempo berlindung di balik jargon kebebasan pers untuk menutupi pelanggaran sendiri.

Salah satu fakta yang selama ini ingin mereka tutupi kembali mengemuka. Dewan Pers telah menyatakan bahwa motion graphic Tempo berjudul “Polas Poles Beras Busuk” melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Konten tersebut tidak akurat, berlebihan, penuh opini menghakimi, dan menyesatkan publik. Ini bukan kesalahan sepele, melainkan pelanggaran serius yang ikut mengacaukan persepsi publik dan mencederai petani.

Baca juga :  Kantor CU Sauan Sibarrung TP Saluampak Diresmikan

Lebih parah lagi, meski terbukti melanggar, Tempo tidak menjalankan PPR sebagaimana diwajibkan. Sikap tidak bertanggung jawab tersebutlah yang akhirnya mendorong Kementan menempuh jalur hukum perdata—bukan untuk membungkam pers, tetapi untuk mempertanggungjawabkan kerugian akibat pemberitaan keliru.

Chandra kembali mengingatkan bahwa Tempo seharusnya bersikap jujur dan profesional sebagai lembaga pers, bukan terus-terusan bermain drama dengan memutarbalikkan fakta.

”Jangan fitnah lagi kalau pada akhirnya nanti kalah,” tegas Chandra. “Publik berhak mendapatkan informasi yang benar, bukan rekayasa opini,” sambungnya.

Kementan memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka. Sementara itu, upaya Tempo menggiring opini publik tidak boleh lagi dibiarkan tanpa koreksi.

Pada akhirnya, kebenaran akan berbicara—dan permainan opini Tempo akan runtuh oleh faktanya sendiri. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Empat Personil Angkatan 2003 Bharaduta Polres Soppeng Naik Pangkat Istimewa

PEDOMAN RAKYAT,SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK memimpin upacara Korp Raport (laporan kenaikan pangkat )...

Estafet Keteduhan: Dari Doa di Karebosi hingga Lorong-Lorong Kunjung Mae

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dentuman kembang api yang biasanya menandai pergantian tahun di Kota Daeng absen pada malam 31...

Malam Pergantian Tahun, Kapolres Pelabuhan Makassar Patroli Dialogis di Pemukiman Padat Penduduk

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti turun langsung melakukan patroli dialogis pada malam pergantian Tahun...

Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman di Malam Pergantian Tahun, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Edukasi Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada malam perayaan Tahun Baru 2026,...