PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Laporan Kejaksaan terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes Kasuratan Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai 2022 telah selesai dilakukan audit investigasi Inspektorat Minahasa.
Dari hasil audit ditemukan 27 juta yang harus di TGRkan oleh ex pengurus BUMDes Kasuratan. Hasil audit tersebut sudah di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Minahasa sebagai pemohon. Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Pembantu (Irban) Insvestigasi Nofry Sendoh, S.Sos, M.Si.
Dari temuan tersebut, Darwin Najoan Pegiat Anti Korupsi Minahasa menyampaikan, pertanggungjawaban bukan hanya kepada pengurus BUMDes tapi melekat pada Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes.
Oleh sebab itu jika kelalaian Kepala Desa sebagai penasihat juga pengawas internal pengelolaan BUMDes sehingga menyebabkan kerugian maka Kepala Desa harus secepatnya mengajukan kepailitan apabila kerugian tidak dapat ditutupi bukan hanya membiarkan.
"Dari hasil pemeriksaan yang saya ikuti ada dugaan kwitansi rekayasa terkait simpan pinjam BUMDes. Sejauh ini katanya mantan Hukum Tua saat itu tidak tahu. Kami mengapresiasi AI dari Inspektorat terkait BUMDes ini. Namun kami juga meminta untuk diaudit keseluruhan selama kepemimpinan mantan Hukum Tua saudari Dolly Nangley," tegas Darwin.
Hal senada juga disampaikan Ketua LSM Teropong Keadilan dan Hukum (TKH) Minahasa, Obrien Hesky Kawengian. "Sudah kami surati Inspektorat Minahasa untuk audit menyeluruh masa kepemimpinan saudari Dolly Nangley karena BUMDes saja tidak beres mengawasi apalagi pembangunan yang lain," ujarnya.
"Dan kami juga meminta Kejari Minahasa untuk dapat mendalami lagi mens rea dari temuan BUMDes tersebut," tutup Hesky. (dn)

