PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik, Rabu (19/11/2025), sebagaimana disampaikan sesuai Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, dan atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 17 Nopember 2025.
Penegasan ini kembali menguat setelah putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sengketa antara Menteri Pertanian dan Tempo dikembalikan kepada mekanisme Dewan Pers sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sengketa ini bermula dari laporan staf kementan terkait pemberitaan Tempo yang dinilai tidak akurat dan tidak memenuhi standar etik jurnalistik.
Dalam PPR tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa Tempo melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik yang mewajibkan kegiatan jurnalistik harus dilakukan secara profesional, memenuhi standar kebenaran, dan menjunjung etika.
Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa akurasi, keberimbangan, serta itikad baik adalah pilar dasar kerja jurnalistik yang menjadi rujukan utama dalam penilaian Dewan Pers.
Menyikapi putusan PN Jaksel, Dewan Pers menegaskan siap melanjutkan penyelesaian sengketa jurnalistik ini secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dewan Pers optimis masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Prof. Komaruddin.

