Salah satu isu yang turut memperkuat pengaduan adalah pemberitaan terkait kasus “poles-poles beras busuk”. Dalam laporan tersebut, Tempo menggambarkan seolah-olah terdapat praktik manipulasi kualitas beras oleh pihak Kementerian Pertanian.
Kementan menilai pemberitaan itu tidak akurat dan tidak diverifikasi secara memadai, sehingga menimbulkan persepsi publik yang keliru.
Selain pemberitaan utama, pihak Kementan juga menyoroti konten infografis dan motion grafis Tempo yang dinilai menyajikan informasi tidak proporsional dan bernarasi negatif.
Konten tersebut dianggap menyakiti perasaan 160 juta petani Indonesia yang selama ini bekerja keras menjaga ketahanan pangan, serta mendegradasi capaian kinerja beras nasional yang dalam beberapa tahun terakhir berada pada tingkat tinggi dan melampaui capaian pada periode sebelumnya.
Distorsi informasi yang disajikan secara visual dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kerja keras petani dan pemerintah, hingga akhirnya Tempo dinyatakan bersalah melalui PPR Dewan Pers nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Keseluruhan rangkaian temuan inilah yang kemudian melatarbelakangi pengaduan Menteri Pertanian kepada Dewan Pers dan memperkuat kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Tempo. (*)

