Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik, Rabu (19/11/2025), sebagaimana disampaikan sesuai Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, dan atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 17 Nopember 2025.

Penegasan ini kembali menguat setelah putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sengketa antara Menteri Pertanian dan Tempo dikembalikan kepada mekanisme Dewan Pers sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sengketa ini bermula dari laporan staf kementan terkait pemberitaan Tempo yang dinilai tidak akurat dan tidak memenuhi standar etik jurnalistik.

Dalam PPR tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa Tempo melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik yang mewajibkan kegiatan jurnalistik harus dilakukan secara profesional, memenuhi standar kebenaran, dan menjunjung etika.

Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa akurasi, keberimbangan, serta itikad baik adalah pilar dasar kerja jurnalistik yang menjadi rujukan utama dalam penilaian Dewan Pers.

Menyikapi putusan PN Jaksel, Dewan Pers menegaskan siap melanjutkan penyelesaian sengketa jurnalistik ini secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dewan Pers optimis masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Prof. Komaruddin.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Permasalahan Konsumen Dengan Dealer Suzuki Manado Berakhir Damai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Tallo Tingkatkan Antisipasi Perang Kelompok

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tallo AKP Asfada menegaskan komitmennya meningkatkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya...

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...