Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi

PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN – Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH., mengemukakan, strategi penyelesaian sengketa perdata Islam idealnya mengutamakan perdamaian (shulh) dan mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan dalam perdamaian dan mediasi, maka dapat melalui peradilan (qadha’).

“Sistem penyelesaian sengketa Islam menyeimbangkan nilai moral (etika Islam) dan prinsip hukum positif Indonesia, menuju keadilan substantif dan kemaslahatan bersama,” ujar Dewiati, SH, MH., saat membawakan materi “Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami,” yang dilaksanakan Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Bangkalan, Madura, Rabu (19/11/2025).

Selain Ketua Pengadilan Agama Bangkalan Dewiati, SH, MH., juga tampil membawakan materi pada acara tersebut Dr. Harijah Damis, SH, MH,. Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kegiatan ini sebagai penguatan peran mediator dan upaya menumbuhkan budaya damai melalui kolaborasi yang erat antara lembaga peradilan dan akademisi dilaksanakan Program Studi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura. Aktivitas ini berupa “refresment (penyegaran) mediator menumbuhkan budaya damai di pengadilan melalui sinergi dan kolaborasi perguruan tinggi.

Kegiatan ini dihadiri Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Syafi, MH., Dekan Fakultas Keislaman Dr. Abdur Rohman, Koordinator Program Studi Hukum Bisnis Syariah Muttaqin Choiri, M.HI. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau yang mewakili sekaligus pemateri Ibu Dr. Hj. Harijah D. MH,. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan atau yang mewakili, Direktur LBH Fakultas Keislaman, para Mediator Hakim maupun Non-Hakim di lingkungan Pengadilan Agama, Ketua APSI, Ketua PERADI, Ketua LBH Tretan para tamu undangan lainnya.

Dewiati mengatakan, sengketa perdata Islam adalah perselisihan antara pihak-pihak terkait hukum perdata yang secara spesifik mengacu pada hukum-hukum islam. Ini mencakup masalah-masalah seperti waris, perkawinan, dan harta benda, yang penyelesaiannya mengacu pada prinsip-prinsip syariah islam.

Baca juga :  Gandeng Bulog Sidrap, Disperindag Gelar Operasi Pasar di Pameran Expo Sidrap

“Ciri-ciri utama sengketa perdata islam yaitu: pihak yang bersengketa mengakui hukum islam sebagai dasar penyelesaian; objek sengketa berkaitan dengan hukum perdata yang diatur dalam syariah seperti: hukum waris, hukum perkawinan, perjanjian jual beli, sewamenyewa, pinjam meminjam dan perselisihan hak atas benda,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Majene (2017) tersebut.

Ketua PA Majene (2018) ini menyebutkan, strategi penyelesaian sengketa perdata Islam adalah pendekatan dan metode yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan perdata (seperti masalah perkawinan, warisan, dan transaksi ekonomi syariah) berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.

“Di Indonesia, penyelesaian sengketa perdata Islam dilakukan melalui dua jalur utama: Nonlitigasi (di luar pengadilan), dan Litigasi (melalui Pengadilan Agama,” ujar Wakil Ketua PA Polewali (2019) itu.
Ketua PA Polewali (2020) ini mengatakan, nonlitigasi ialah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tujuan utama strategi ini adalah mencapai ishlah (perdamaian) sesuai prinsip Islam, yakni mengedepankan musyawarah dan keadilan.

“Bentuk penyelesaian nonlitigasi ini terjadi ketika para pihak yang berselisih melakukan perundingan mengenai permasalahan yang sedang terjadi untuk memperoleh jalan keluar atau solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tersebut,” ungkap Hakim PA Jakarta Selatan (2022) tersebut.

Wakil Ketua PA Sengkang (2022) ini mengungkapkan, kelebihan proses penyelesaian sengketa secara nonlitigasi ini ialah akan memperoleh suatu kesepakatan yang bersifat “win-win solution” atau tidak ada yang dirugikan atas kesepakatan tersebut, waktu penyelesaian sengketa yang cepat karena tidak adanya prosedural dan administratif, dijamin kerahasiaan sengketa para pihak, dan tetap menjaga hubungan baik di antara para pihak.

Penyelesaian melalui musyawarah adalah proses atau kegiatan saling mendengar dengan saling menerima pendapat dan keinginan yang didasarkan atas kesukarelaan antara para pihak.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...

ACC Desak Usut Tuntas Temuan BPK pada Proyek Smart Controlling Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak aparat penegak hukum memeriksa proyek Smart Controlling School pada...

Ketua Umum PWI Pusat Ajak Dewan Pers Beserta Konstituennya Perkuat Sinergi Dalam Menyukseskan HPN 2026 di Banten

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, mengajak Dewan Pers beserta konstituen Dewan...