Situasi berubah ricuh setelah YF disebut tidak kooperatif dan sempat mendorong petugas satu kali, memicu keributan di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. “Benar, kami telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan perlawanan terhadap petugas yang sedang bertugas. Penyidik masih mendalami perkara ini, dan seluruh proses berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. YF disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP yang memuat ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau denda sesuai ketentuan yang berlaku, tandas Kasatres Iptu Ridwan. (Hdr)

