PEDOMANRAKYAT, MAROS — Satuan Reserse Kriminal Polres Maros memeriksa seorang pria berinisial YF (40) terkait dugaan perlawanan terhadap pejabat publik. Pemeriksaan dilakukan setelah Brigpol Nur Musyafir dari Satlantas Polres Maros melaporkan insiden tersebut.
Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan pemeriksaan awal serta mengumpulkan keterangan untuk memastikan rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Sam Ratulangi, poros Maros–Pangkep, tepatnya di depan SMPN 1 Maros. Saat itu, petugas tengah mengatur arus kendaraan pagi hari ketika melihat YF melintas bersama istrinya tanpa helm dan tidak membawa dokumen kendaraan. Pengendara kemudian dihentikan untuk diperiksa.
Situasi berubah ricuh setelah YF disebut tidak kooperatif dan sempat mendorong petugas satu kali, memicu keributan di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. “Benar, kami telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan perlawanan terhadap petugas yang sedang bertugas. Penyidik masih mendalami perkara ini, dan seluruh proses berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. YF disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP yang memuat ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau denda sesuai ketentuan yang berlaku, tandas Kasatres Iptu Ridwan. (Hdr)

