“Sampai hari ini kepala desa di 6 desa masih konsisten membela PT Barapala,” jelasnya.
Disinggung soal legalitas PT Barapala, M Syukri menegaskan, PT Barapala memiliki legalitas yang jelas. Diantaranya izin usaha perkebunan (IUP), Izin lingkungan dan izin lokai. Dan izin-izin ini semuanya masih berlaku.
“Sedangkan izin HGU sampai saat ini masih berproses karena masih harus melengkapi beberapa persyaratan. Sedangkan terkait tuntutan masyarakat soal Plasma saat ini kami realisasikan melalui kompensasi. Sebagai pengganti kami memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta perbulan untuk warga di 6 Desa. Pemberian kompensasi ini sudah kami realisasikan sejak tahun1996 sampai November 2025,” urainya.
Kompensasi ini, lanjut M Syukri, juga sudah diketahui oleh pihak Forkopimda. Pemberian kompensasi berjalan dengan lancar. Mekanismenya tiap bulan kepala desa datang menjemput ke kantor kebun.
M Syukri menambahkan, pihak manajemen bermohon kepada pihak keamanan daerah yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Resort Padang Lawas agar dapat segera memproses, mengusut tuntas aksi demo anarkis yang berujung pengrusakan dan pembakaran aset kebun PT Barapala. (*)

