Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M Syukri menyesalkan bentrok yang terjadi antara sekuriti dengan warga yang melakukan aksi menginap di PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Akibat kericuhan yang berujung pada aksi perusakan dan pembakaran aset, PT Barapala menderita kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

"Kita sesalkan aksi demo dan terjadi bentrok yang berujung pada pembakaran alat berat, mess dan pos penjagaan. Buat kita ini musibah bagi kedua belah pihak. Kalau menyampaikan aspirasi kita bisa berdialog. Kerugian yang ditaksir akibat pembakaran dan pengrusakan aset mencapai Rp 5 miliar," jelas Direktur PT Barapala kepada wartawan, Kamis (20/11/2025) di Medan.

Lebih jauh dikatakan, perusahaan sebelumnya selalu terbuka dengan masyarakat. Kalau ada permintaan dari masyarakat dan pemerintah desa, perusahaan selalu terbuka dan bisa disampaikan melalui pemerintahan di 6 desa yang menjalin kerjasama dengan PT Barapala.

"Kapan pun kita siap untuk berdialog menerima aspirasi, tapi harus dijembatani oleh Forkopimda. Kita ingin perusahaan ini bermanfaat bagi masyarakat. Mungkin selama ini perusahaan belum bisa mengakomodir semua keinginan masyarakat," jelasnya.

M Syukri berharap, kedua belah pihak bisa mengutamakan musyawarah dan mufakat. Hal-hal yang belum bisa direalisasikan perusahaan tetap akan diupayakan. Apa yang jadi permintaan dan yang kurang dari perusahaan akan kami pertimbangkan sebelum disalurkan.

"Sampai hari ini kepala desa di 6 desa masih konsisten membela PT Barapala," jelasnya.

Disinggung soal legalitas PT Barapala, M Syukri menegaskan, PT Barapala memiliki legalitas yang jelas. Diantaranya izin usaha perkebunan (IUP), Izin lingkungan dan izin lokai. Dan izin-izin ini semuanya masih berlaku.

"Sedangkan izin HGU sampai saat ini masih berproses karena masih harus melengkapi beberapa persyaratan. Sedangkan terkait tuntutan masyarakat soal Plasma saat ini kami realisasikan melalui kompensasi. Sebagai pengganti kami memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta perbulan untuk warga di 6 Desa. Pemberian kompensasi ini sudah kami realisasikan sejak tahun1996 sampai November 2025," urainya.

Baca juga :  Menteri Agama RI Serahkan Penghargaan Kepada Bupati ASA

Kompensasi ini, lanjut M Syukri, juga sudah diketahui oleh pihak Forkopimda. Pemberian kompensasi berjalan dengan lancar. Mekanismenya tiap bulan kepala desa datang menjemput ke kantor kebun.

M Syukri menambahkan, pihak manajemen bermohon kepada pihak keamanan daerah yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Resort Padang Lawas agar dapat segera memproses, mengusut tuntas aksi demo anarkis yang berujung pengrusakan dan pembakaran aset kebun PT Barapala. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...

Kapolres Halmahera Utara Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kapolsek Malifut dan Penyerahan Jabatan Kasi Propam

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Kepolisian Resor Halmahera Utara, Maluku Utara menggelar serah terima jabatan, (Sertijab) dan penyerahan jabatan...

Akhir Tahun Makin Hemat, Informa Mall Panakkukang Tawarkan Cashback hingga Rp11 Juta

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang akhir tahun, Informa kembali memanjakan pelanggan setianya di Kota Makassar lewat penawaran spektakuler yang...

Ketua Dewan Pers Prof Komarudin: Tempo Harus Meminta Maaf ke Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa Dewan Pers siap melanjutkan penyelesaian sengketa jurnalistik...