PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan di sebuah kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel, serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas yang memiliki nilai pagu mencapai Rp60 miliar.
Operasi dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik. Penggeledahan difokuskan untuk menelusuri dokumen dan barang lain yang diduga berkaitan dengan praktik mark-up harga serta indikasi pengadaan fiktif.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, antara lain kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dokumen teknis spesifikasi bibit, serta sebuah laptop. Seluruhnya akan dianalisis sebagai bagian dari penguatan konstruksi hukum perkara.
Rachmat menegaskan penyidikan akan terus diperluas guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. “Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan,” ujarnya.
Untuk menjamin kelancaran proses, kegiatan penggeledahan turut mendapat dukungan pengamanan dari aparat Polisi Militer, pungkas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady. (Hdr)

