Jika proses hukum dilanjutkan, pemilik tempat berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan:
1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 131 : Setiap orang yang mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dipidana.
Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut Serta & Membantu) : Pemilik tempat dapat diproses jika terbukti turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan sehingga peredaran narkotika terjadi di tempatnya.
Pasal 114, 112, 127 (untuk pelaku langsung) : Meski lebih ditujukan untuk pelaku pengedar/pengguna, namun dapat menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik.
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia :
Mengatur kewajiban kepolisian untuk melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi.
3. Perda/Perizinan Tempat Hiburan :
Jika ditemukan pelanggaran izin, tempat hiburan dapat ditutup sementara/parmanen oleh pemerintah daerah.
Desakan Penutupan Permanen Studio 21
Henderson menegaskan bahwa demi kepentingan masyarakat luas, Studio 21 sebaiknya ditutup permanen jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Publik Menunggu Kejelasan
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat dan lembaga sosial menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden buruk mengenai adanya “kebal hukum” bagi pihak tertentu. (*)

